Lagi, Aman Jagau Tersandung Batu Bara
Lagi, Aman Jagau  Tersandung Batu Bara
Banjarmasinpost, 23 Februari 2006
ÂÂ
Banjarmasin, BPost
Belum lagi bernafas lega pasca divonis empat bulan penjara oleh PN Muara Teweh, Kalteng, H Abdurrahman Midi alias Aman Jagau (47) kini terbelit masalah baru. Pengusaha ternama asal Martapura ini diduga terlibat illegal mining di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Penyidik Polres Tanbu bahkan telah memintai keterangan suami artis dangdut terkenal, Cucu Cahyati, itu pada Jumat (17/2) lalu. Pemeriksaan dilakukan penyidik di LP Muara Teweh, karena saat ini Aman masih menjalani vonis kurungan penjara.
Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi ketika dikonfirmasi via telepon membenarkan pemeriksaan terhadap Aman tersebut. "Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Kasat Reskrim," ucap Hersom, Rabu (22/2).
Kasat Reskrim AKP Endang Agustina menerangkan untuk sementara status Aman Jagau masih sebatas saksi atas kasus penambangan yang diduga ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu pada akhir 2005 lalu. Aman diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai pukul 12:30 Wita hingga sore hari. "Selain memeriksa H Aman kita juga memeriksa saksi-saksi lainnya," ungkap Endang yang tak mengelak status saksi bisa menjadi tersangka.
Sekadar diketahui, di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Aman lebih dulu terlibat penambangan liar. Majelis Hakim PN setempat, Rabu (8/2) lalu menghukum Aman selama empat bulan kurungan dan denda Rp500 ribu subsidair pidana empat bulan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Bonar Harianja SH, I Made Sura Atmaja SH, dan Shary Adhamy SH itu disambut gembira keluarga terdakwa dan beberapa orang karyawan perusahaannya yang turut hadir di persidangan.
Hukuman empat bulan terhadap H Aman Jagau ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) H Janu Atmoko SH dan Mujiono SH. JPU menuntut Aman Jagau enam bulan penjara denda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan serta harus mengganti biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Majelis hakim menilai Aman Jagau tidak terbukti melakukan penambangan tanpa izin atau memerintahkan karyawannya menambang di atas areal perusahaan lain. H Aman Jagau hanya terbukti membantu tindak pidana secara pasif, karena sebagai pemilik modal dan alat berat.
sumber: