Kutai Timur Dapat Pinjaman US$ 25 Juta untuk Beli KPC

Koran Tempo / Kamis, 15 Januari 2004 / EKBIS : Industri dan Mutimedia H / Halaman 8

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapat pinjaman US$ 25 juta untuk membayar pembelian 18,6 persen sahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai US$ 104 juta. Mnajemen KPC memberi batas waktu hingga Maret 2004 kepada kutai Timur untuk melunasi sisa pembayaran.

Bupati Kutai Timur Mahyuddin mengatakan , pinjaman berasal dari International Foreign Exchange Group Ltd., Los Angeles, Amerika. �Bunga pinjaman sebesar 8 persen dengan jangka waktu 15 tahun� ujarnya setelah melakukan pertemuan dengan KPC di Direktorat Jenderal Geologi Sumber Daya Mineral kemarin. Kesepakatan pinjaman ditandatangani akhir tahun lalu.

Dia menjelaskan, pencairan pinjaman sebenarnya sudah diberikan pada akhir 2003. Namun, karena Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur bukan bank devisa, kucuran kredit tertunda. Saat ini, pemerintah Kutai Timur telah membuka rekening di Bank Mandiri untuk menerima transfer dari kreditor.

Mahyuddin mengakui, pinjaman US$ 25 juta dari International Foreign Exchange Financing Group Ltd. masih kurang dari yang dibutuhkan. Untuk itu pihaknya akan mencari pinjaman dari lembaga keuangan lain US$ 75 juta untuk melunasi pembelian saham KPC. �Saat ini sedang dilakukan penjajakan dengan lembaga keuangan asing dari Inggris dan Australia,� katanya.

Jika sampai Maret nanti Kutai Timur belum melunasi sisa pembayaran saham KPC, pihaknya telah menyiapkan alternatif penyelesaian. Pertama Pemerintah kabupaten akan mencicil sisa pembayaran dari hasil deviden saham KPC.� Kami tidak akan mengambil dividen Kutai Timur US$ 1,5 juta dari golden share 5 persen saham yang dihibahkan Bumi Resource,� ujar mahyuddin.

Namun, pembayaran dengan menggunakan dividen akan dibicarkan terlebih dulu pemeilik KPC. “Harus ada posisi tawar dengan Bumi Resources apakah mereka bersedia dibayar dari dividen ?� kata dia, Penyelesaian kedua, kata Mahyuddin, Kutai Timur akan menjual kembali 13,6 persen dari 18,6 persen saham KPC kepada pihak ketiga senilai 104 juta.

Dia menambahkan, penyelesaian pembayaran cara kedua tidak melanggar ketentuan proses divestasi. Sesuai dengan ketentuan PKP2B, KPC diwajibkan mengalihkan sahamnya sebesar 51 persen kepada pemerintah dan perusahaan nasional. �Saham yang sudah kami beli tidak ada kaitannya dengan proses divestasi,� kata Mahyuddin.

sumber: