KUD Cukong Batu Bara Ilegal Juga Harus Ditertibkan
.ÂÂ
Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali yang ditemui seusai membuka Rapat Regional Bidang Koperasi dan UKM se-Kalimantan di
"Kalau memang koperasi itu betul-betul menyimpang, apalagi kalau itu hanya milik satu orang, koperasi itu harus dicabut," kata Surya. Koperasi semacam itu hanya memanfaatkan fasilitas koperasi dan tak sesuai dengan prinsip pemberdayaan koperasi dari pemerintah.
Di Kalsel, banyak koperasi unit desa (KUD) yang dimanfaatkan cukong kayu ilegal maupun cukong batu bara ilegal. Kebanyakan KUD tersebut hanya dimiliki perorangan dan tidak memiliki prinsip keanggotaan yang terbuka. Beberapa KUD tersebut ternyata bahkan tidak bekerja dan hanya mendapatkan fee dari para penambang batu bara.
Beberapa di antaranya memang memiliki anggota, tetapi prinsip keanggotaan masih tertutup seperti halnya Pusat Koperasi Kepolisian Daerah Kalsel dan Pusat Koperasi Angkatan Darat. Terhadap dua koperasi milik kepolisian dan Angkatan Darat ini, Surya mengatakan, penertiban itu dikembalikan kepada institusi yang bersangkutan.
"Kalau itu terkait dengan Undang-Undang TNI dan kepolisian, apakah dibenarkan atau tidak itu terserah lembaga mereka. Prinsipnya memang setiap orang memiliki hak yang sama dalam hal mencari penghasilan, tetapi dari segi kelembagaan khusus ada undang-undang yang mengaturnya," kata Surya.
Hingga kini bentuk usaha KUD di Kalsel masih menjadi pilihan pertama untuk melakukan bisnis pertambangan batu bara ilegal.
sumber: