Kriminal, Tambang Tanpa Izin
Kaltimpos, 3 Januari 2005, SAMARINDA - Menurut Direktur Teknik Mineral dan Batubara, Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi Sumber Daya Mineral, Ir Suyartono, M.Sc penambangan Tanpa Izin (Peti) dapat dikategori kriminal, karena merupakan salah satu bentuk penjarahan bahan galian tambang, di samping mengakibatkan kerusakan lingkungan yang hebat. Ia juga mengungkapkan beberapa kerugian yang diakibatkan Peti selain mengakibatkan kerusakan lingkungan juga mengakibatkan iklim investasi menjadi tidak sehat selain lenyapnya iuran pertambangan dan pajak-pajak, yang bisa dipungut dari pertambangan yang berizin.
"Kerugian negara dilihat dari royalti batubara akibat kegiatan Peti pada 2003 mencapai 5 juta ton," terang Suryantono. Jika rata-rata per tahun kerugiannya mencapai 5 juta ton maka dengan harga jual sebesar 47 dolar AS per ton maka kerugian mencapai 235 juta dolar (setara Rp2,1 triliun pada kurs Rp9.000/dolar) per tahun.
Dia juga mengungkapkan beberapa aspek pendorong maraknya Peti di antaranya, belum jelasnya kewenangan pusat dan daerah mengenai masalah pertambangan, di samping lemahnya koordinasi antar-instansi terkait.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Ir Syaiful Bahri MM mengatakan upaya penertiban Peti di Kaltim, sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang silam, namun hingga kini masih mengalami hambatan dan kendala.
Apalagi sejak bergulirnya Reformasi dan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kini direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004, beberapa kewenangan di bidang sumber daya mineral yang semula dipegang Pusat, secara bertahap dilimpahkan ke daerah. Selain itu UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
"Dalih ini terkadang menjadi alasan penambang tanpa izin melakukan kegiatannya," katanya.
Menurut Syaiful, galian tambang adalah salah satu modal dasar pembangunan yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, karena tidak dapat diperbaharui. Sekadar diketahui untuk Peti yang berskala kecil sekadar menyambung hidup akan dibina. Kalau belum punya izin dibantu untuk mendapatkan izin.
"Tapi bagi pertambangan yang sudah menggunakan peralatan berat yang belum berizin akan dipertimbangkan permohonan izinnya. Sebab, akan terkait dengan kondisi lingkungan sekitarnya," ujarnya.
sumber: