KPK tidak akan Ambil Alih Kasus Borang

Selasa, 09 Januari 2007 19:25 WIB
POLKAM  »  Lain-lain
KPK tidak akan Ambil Alih Kasus Borang

JAKARTA--MIOL: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambilalih penanganan kasus korupsi pengadaan turbin untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap Borang, Sumatra Selatan, yang diduga merugikan negara Rp122 miliar.

"Meskipun kami menilai penanganan kasus itu oleh kejaksaan lamban," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Karena lambannya penanganan perkara itu, KPK memanggil tim jaksa yang menangani kasus tersebut untuk melakukan gelar perkara di gedung KPK. Tim jaksa diketuai M Jasman.

Tumpak menjelaskan gelar perkara membahas hambatan dalam penanganan kasus itu yang lebih banyak terkait teknis yuridis. Seperti, apakah kasus itu akan terus berjalan tanpa adanya kesaksian dari David MacDonald, Manajer Magnum Power, yang juga Komisaris PT Guna Cipta Mandiri, rekanan PLN.

Tumpak mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut, ternyata banyak temuan baru yang disampaikan ke penuntut umum. "Kasus tidak diambil alih KPK karena penuntut umum masih meneliti," katanya.

Lebih lanjut Tumpak mengatakan KPK telah menerima keempat berkas perkara itu dengan empat tersangka. Dalam waktu dekat, katanya, berkas itu akan P-21 (lengkap).

Kasus korupsi ini melibatkan empat tersangka (dalam berkas terpisah) yakni Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy. Satu tersangka lain yakni Dirut PLN Eddy Widiono.

Kasus Eddy Widiono ditangani Polri. Pada 31 Agustus 2006, ia bebas demi hukum karena masa penahanannya habis. (Aka/OL-01)

sumber: