KPC refinancing utang US$385 juta

SINGAPURA (Bisnis): PT Kaltim Prima Coal (KPC), produsen batu bara terbesar di dunia, berhasil melakukan refinancing utangnya senilai US$385 juta dengan melibatkan 24 lembaga keuangan global dan memakan waktu paling cepat.

Eddie Soebari, Direktur KPC, mengatakan Credit Suisse First Boston (CSFB) yang bertindak sebagai lead creditor dalam transaksi terbesar refinancing pascakrisis ini berhasil merekrut 12 bank dan 12 lembaga keuangan non-bank.

Ke-12 bank itu a.l. Natexis Banques Popularies (cabang Singapura), PT Bank Chinatrust Indonesia, BNP Paribas (cabang Singapura), Moscow Narodny Bank Ltd, PT Bank International Indonesia Tbk, Bayeriche Hypo und Vereinsbank AG, Raiffeisen Zentral Bank Osterrech AG, RZB Austria, The Bank of Tokyo-Mitsubishi Ltd (cabang Singapura).

Sementara ke-12 lembaga keuangan non-bank asing masuk dalam konsorsium CSFB dengan pembagian beban refinancing yang rata. Kecuali CSFB yang selain menjadi salah satu lender juga bertindak sebagai lead arranger dengan porsi yang paling besar.

"Transaksi ini merupakan yang terbesar pascakrisis dengan waktu yang tersingkat yakni hanya tiga bulan. Adapun tenornya dipersingkat dari tiga tahun menjadi dua setengah tahun," ujarnya usai penandatanganan refinancing utang KPC sebagaimana dilaporkan wartawan Bisnis, Djony Edward dari Singapura, kemarin.

Dengan adanya refinancing kredit ini, menurut Dirut KPC Ari S. Hudaya, KPC mengalami efisiensi yang sangat tinggi dalam hal biaya dana. Karena kredit sebelumnya dengan bunga 12% per tahun, sementara dalam refinancing ini bunganya hanya 6% (Libor+4%).

"Dengan begitu dalam setahun KPC bisa menghemat biaya dana US$23,1 juta plus tax holding menjadi US$25 juta per tahun."

Ditunda

Sementara itu, dari Jakarta diberitakan penentuan harga divestasi 100% saham KPC dipastikan tertunda hingga akhir tahun ini menyusul belum diputuskannya kesepakatan harga, kendati tenggang waktu tiga bulan telah habis bulan lalu.

Tenggang waktu itu diperlukan Pemerintah Indonesia untuk mengkaji pengajuan harga saham oleh manajemen PT KPC yang terhitung tiga bulan sejak 30 Juni.

Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring mengungkapkan pemerintah belum menetapkan basis harga untuk 100% saham PT KPC yang akan didivestasi. (06)

 

sumber: