KPC minta perpanjangan waktu divestasi

 

JAKARTA (Bisnis): PT Kaltim Prima Coal meminta perpanjangan waktu untuk penawaran sisa saham sebesar 32,4% dalam rangka proses divestasi perusahaan tambang batu bara itu, kata pejabat pemerintah.

Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Mahyudin Lubis menuturkan PT KPC meminta perpanjangan waktu satu bulan dari batas akhir yang ditentukan.

"PT KPC meminta pengunduran satu bulan mengingat mereka masih melakukan evaluasi akhir atas penetapan harga 100% harga saham PT KPC, sebelum diserahkan kepada pemerintah," tuturnya, kemarin.

Menurut dia, pada dasarnya manajemen PT KPC sudah penyusunan harga baru untuk penawaran saham 2004. Namun, katanya, kajian harga tersebut masih dilakukan untuk memastikan harga yang sesuai untuk basis harga 100% saham.

Dalam kesempatan itu, Mahyudin mengatakan PT KPC tetap diberikan waktu sampai akhir Juni 2004 untuk segera menawarkan sisa saham sebesar 32,4% dalam rangka proses divestasi.

Dirjen menjelaskan proses yang harus dilakukan PT KPC untuk penawaran saham 2004 adalah memberikan penetapan 100% harga saham ke pemerintah. Setelah itu, katanya, pemerintah akan mengkaji apakah harga saham tersebut dinilai wajar atau tidak.

Jika terjadi perbedaan, katanya, antara badan penilai yang ditunjuk pemerintah dan PT KPC, maka akan dilakukan perhitungan ulang.

Proses perhitungan ulang ini, ujar Mahyudin, akan melibatkan badan penilai independen yang disetujui pemerintah dan PT KPC

sumber: