Korupsi di Indonesia Menduduki Peringkat Ketiga
Makassar- Rol --Repubika, 24 Maret 2004 -
"
Kondisi yang sudah memprihatinkan ini menuntut kerja keras untuk memberantas segala bentuk korupsi di tanah air. Sikap keprihatinan ini telah melahirkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang dilanjutkan dengan pembentukkan KPK berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dengan tugas menindak dan memberantas segala bentuk korupsi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Panggabean mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai tindak pidana korupsi kepada aparat yang berwenang, yang kemudian merespon guna melakukan langkah antisipatif.
Dalam melakukan pemberantasan korupsi, KPK bersinergi dengan Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kepolisian. Sinergi ini dilakukan dalam tahapan-tahapan proses penyidikan, penyelidikan hingga tahap pengadilan.
"KPK saat ini menangani kasus korupsi di bank BNI dengan nilai penyelewengan Rp1,7 triliun," ujarnya dan menambahkan, KPK saat ini baru berusia tiga bulan sehingga perlu melakukan sosialisasi tentang keberadaan lembaga tersebut.
Sosialisasi telah dilakukan di