Korban Minamata Laporkan PT Newmont ke Mabes Polri
Korban Minamata Laporkan PT Newmont ke Mabes Polri
![]() |
JAKARTA--MIOL: Sejumlah korban penyakit Minamata yang berasal dari Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara melaporkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ke Mabes Polri, karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran. Salah seorang korban, Masnah Stirman usai melapor ke Mabes Polri, di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya menuntut agar Polri mengusut tuntas kasus pencemaran tersebut. "Sejak lama saya merasa sering merasa mual, sakit kepala dan keram. Bahkan, putri saya yang bernama Andini Lensun mengalami ruam-ruam merah seperti habis terbakar disertai benjolan di sekujur tubuh, sebelum akhirnya meninggal dunia saat masih berusia lima bulan pada awal Juli 2004," katanya. Ia menduga, Andini tercemar logam berat dari NMR. Masnah yang saat datang ke Mabes Polri membawa foto putrinya saat masih bayi dan menderita ruam-ruam merah dan banyak benjolan itu, mengaku, saat hamil, ia sering makan ikan. Masyarakat pantai Buyat juga melaporkan Departemen Kesehatan, karena diduga ikut pula bertangggung jawab atas kejadian pencemaran tersebut. Saat melapor, para korban itu didampingi sejumlah LSM seperti LBH Kesehatan, Suara Nurani dan Sahabat Perempuan. Diperkirakan lebih dari 100 warga Teluk Buyat menderita penyakit Minamata. Mereka diduga terkontaminasi logam berat jenis Arsen (As) dan Mercuri (Hg) yang mencemari Teluk Buyat. Teluk Buyat terletak sekitar 110 kilometer arah barat daya Kota Manado, Sulut, yang merupakan tempat permukiman warga sekaligus tempat pembuangan tailing (limbah penambangan) emas milik NMR. NMR mulai beroperasi di wilayah Teluk Buyat sejak 1996. Namun, perusahaan tambang emas itu telah ditutup, karena mengetahui cadangan emas di wilayah itu menipis. Pada 2003, NMR mengajukan permohonan penutupan tambang tersebut selama empat tahun. |