\'Kontrak Freeport bisa dikaji ulang\'
\'Kontrak Freeport bisa dikaji ulang\'
Bisnis, 21 Februari 2006
ÂÂ
JAKARTA: Kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditandatangani pada 1991 dimungkinkan untuk dikaji kembali, karena belum memasukkan sejumlah hal menyangkut lingkungan hidup dan keseimbangan royalti.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Dirjen Pertambangan Umum, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Surna Tjahja Djajadiningrat saat diminta pendapatnya oleh Panja Freeport di DPR kemarin.
Menurut dia, pada saat kontrak tersebut ditandatangani memang belum ada hal-hal yang sekarang menjadi perhatian bagi sejumlah kalangan untuk pelestarian lingkungan.
Kontrak karya itu juga terbuka kemungkinan untuk diubah jika ada satu pihak yang merasa dirugikan sehingga perlu diadakan pembahasan kembali oleh kedua pihak.
"Kontrak karya itu masih dapat diubah, apalagi jika ada satu pihak yang merasa dirugikan. Beberapa bagian dalam kontrak karya itu juga belum memasukkan kewajiban tentang sustainable development," tuturnya.
Namun, Surna juga mengingatkan agar revisi kontrak karya tersebut juga memperhatikan iklim investasi di
sumber: