Kontrak Freeport Akan Dikaji

Kontrak Freeport Akan Dikaji

Dijadwalkan setelah RUU Minerba Kelar

 

Antara, 9 Februari 2006

 


JAKARTA - Desakan mantan Ketua MPR Amien Rais menyangkut penyimpangan kontrak karya PT Freeport Indonesia direspons positif oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari rencana pemerintah untuk membuka kembali penyimpangan yang terjadi setelah pembahasan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) selesai.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada Freeport jika memang terbukti menyalahi kontrak dan aturan yang ada. "Jika memang Freeport terbukti menyalahi kontrak dan aturan, kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan," paparnya di Jakarta kemarin.

Menurut Purnomo, pemerintah akan melihat dulu apa bentuk kesalahan yang dilakukan Freeport. Apakah pada pemberian izin atau operasionalnya. "Kita harus lihat track record-nya dulu. Kita dari pemerintah terus mengawasi sesuai dengan fungsi kita," tukasnya. Dia mengemukakan bahwa pembahasan soal Freeport harus menunggu 3 RUU Minerba selesai. RUU tersebut diharapkan bisa selesai sebelum reses DPR yang sekitar Maret 2006.

Seperti diketahui, Amien Rais pernah menyebutkan bahwa tonggak korupsi di sektor pertambangan adalah beroperasinya Freeport di Papua. Kasus Freeport yang pernah diungkap menyangkut perusakan lingkungan, penjarahan aset bangsa, serta penggelapan pajak. Ketiga hal tersebut, menurut Amien, bermuara dari satu hal yang mendasar. Yakni tidak adanya transparansi.

Penjelasan Amien tersebut sebenarnya menguatkan temuan Direktorat Jenderal Pajak mengenai 750 perusahaan asing yang melakukan penyimpangan pajak. Dari 750 perusahaan tersebut, perusahaan di sektor pertambangan merupakan sektor terbanyak dengan jumlah 110 perusahaan yang terindikasi menyimpang.

sumber: