Konsep perizinan tambang tidak diminati investor

Konsep perizinan tambang tidak diminati investor

Konsep perizinan di sektor pertambangan dinilai tidak menarik bagi investor karena ber-potensi lemah hukum dibandingkan konsep kontrak karya (KK) pengusahaan mineral tambang yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan kalangan pengusaha pertambangan menanggapi rencana pemerintah mengaplikasikan konsep yang kini tengah disusun dalam Rencana Undang-undang (RRU) Per-tambangan, Mineral, dan Batu bara.

Noke Kiroyan, anggota Tim Monitoring Implementasi Rekomendasi Kadin tentang Revitalisasi Industri dan Investasi, mengatakan kelemahan konsep perizinan itu tidak akan menguntungkan penanaman modal di sektor pertambangan nasional.

"RUU Pertambangan ini seharusnya bersifat investor friendly dan mengedepankan win-win solution [tidak de-ngan konsep perizinan]," ujarnya dalam diskusi pertambangan di Jakarta.

Dia menuturkan konsep perizinan itu akan sepihak dari pemerintah melalui BUMN pertambangan sehingga tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat dan memungkinkan terjadinya tumpang-tindih birokrasi.

Sementara, tegasnya, pengusahaan tambang memerlukan perangkat hukum yang tegas sehingga menjamin kelangsungan usaha di sektor tersebut.

"Saya rasa, konsep kon-trak karya [KK] itu sudah tepat. Itu juga sudah diadopsi oleh negara lain seperti di Amerika Latin."

Noke mengharapkan pemerintah melibatkan kalangan pengusaha agar dapat mengakomodasi kepentingan investor dalam penyusunan RUU tentang Pertambangan sehingga implementasinya tidak menyulitkan pengusaha.

"RUU ini kan nantinya juga bersinggungan dengan investor. Alangkah baiknya kalau dari sekarang suara investor juga didengarkan," tegasnya.

Iklim investasi

Di lain pihak, Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) pada Departemen ESDM, Sukhyar, mengatakan konsep yang tengah dibahas ini memang tidak mungkin secara langsung mengubah iklim investasi pertambangan.

Menurut dia, hal itu disebabkan masih banyaknya peraturan birokrasi lain yang berkaitan namun tumpang-tindih dengan kebijakan di sektor pertambangan umum, a.l. UU Kehutanan.

"UU ini memang belum terlalu banyak menjawab masalah pertambangan. Jadi jangan terlalu banyak berharap."

Terkait penolakan investor terhadap konsep perizinan yang nantinya diatur dalam RUU Pertambangan itu, Sukhyar menegaskan hal itu sudah diupayakan untuk mengakomodasi kepentingan penanam modal.

Selain itu, ujarnya, konsep perizinan juga tetap memiliki kekuatan hukum kendati investor tidak lagi berkontrak dengan pemerintah, me-lainkan dengan BUMN pertambangan yang akan diberi kuasa pertambangan secara langsung.

Apalagi, dalam klausul perizinan itu nantinya pemerintah juga akan menjamin kelangsungan usaha pertambangan yang ada.

"Kita ha-rus percaya pada kinerja BUMN kita untuk menggantikan pemerintah," ujarnya.

sumber: