Komisi III Puji Kinerja Distamben

Komisi III Puji Kinerja Distamben
Salehudin: Pemkab Mesti Gunakan Surveyor

Kaltimpost, 24 Januari 2006

 

TENGGARONG - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), memuji kinerja Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar selama 3 bulan terakhir. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan meningkat tajam. Berdasarkan data yang diterima Komisi III, PAD sektor pertambangan kini hampir mencapai Rp4,5 miliar per bulan. Padahal, sebelumnya hanya berkisar Rp200 juta per bulan.

Kepada Kaltim Post, Sekretaris Komisi III Salehuddin mengatakan, kinerja Kepala Distamben Ir Herry Maryadi beserta jajarannya dalam meningkatkan PAD sektor pertambangan, patut diacungi jempol. "Peningkatan PAD sektor pertambangan itu sungguh luar biasa. Kami dari Komisi III justru mempertanyakan, dulu itu kenapa hanya Rp200 juta? Sisanya ke mana?" kata Salehuddin.

Menurut Salehuddin, dalam rapat konsultasi Pemkab Kukar dan DPRD dengan sejumlah perusahaan tambang beberapa hari lalu di pendopo rumah jabatan Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM, Komisi III menyarankan, supaya pemerintah menggunakan surveyor mengaudit produksi tambang batu bara di Kukar. Terutama produksi tambang rakyat atau perusahaan yang beroperasi atas izin pemerintah daerah.

Surveyor yang dimaksud, itu bersifat independen. Hasilnya dapat digunakan atau dijadikan acuan publik, khususnya lembaga dan instansi terkait. "Surveyor itu berupa jasa independen yang ahli dalam menghitung produksi batu bara. Saya pikir ini sangat berguna, dalam upaya pemkab untuk terus mendongkrak PAD sektor pertambangan tersebut," jelasnya.

Awal Januari ini Kadistamben Herry Maryadi mengatakan, pihaknya akan terus mengejar kewajiban-kewajiban perusahaan, terutama masalah tunggakan. Distamben juga akan terus mengkaji potensi-potensi tambahan PAD melalui sektor pertambangan. Semisal memaksimalkan pendapatan atas kewajiban perusahaan tambang, untuk membayar kontribusi kepada pemerintah daerah sebesar US$0,5 per ton batu bara. Termasuk perusahaan tambang rakyat, yang beroperasi atas izin Pemkab Kukar.

Herry menegaskan, bagi perusahaan bandel atau yang mengabaikan kewajibannya akan dikenai sanksi. "Izin perusahaan yang bersangkutan bisa dicabut, tapi ini tentu melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur," terang Herry.

Catatan pen. : Berdasarkan Perda Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2001, Pemda memungut Pajak Tambang sebesar US$ 0,50/ton terhadap pemilik KP dan PKP2B di Kab. tersebut

sumber: