Komisi Energi DPR Nilai Keppres Lumpur Mandul

Komisi Energi DPR Nilai Keppres Lumpur Mandul
Minggu, 26 November 2006 | 12:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Wuryanto, mengatakan penanganan kasus kumpur panas Lapindo di Sidoharjo, Jawa Timur, tidak cukup dengan Keputusan Presiden Nomor 013 Tahun 2006.

Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Panas tersebut justru menjadi titik lemah. Menurut Bambang, selain dari sisi perundang-undangan Keppres hanya mengatur internal aparat pemerintah, pada tataran operasional juga tidak berjalan.

"Tim Nasional tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada dukungan dana sama sekali. Seharusnya dari dulu pemerintah turun tangan langsung. Lumpur panas itu sudah bencana sehingga harus diambilalih karena Lapindo tidak mungkin mampu, padahal yang menjadi korban adalah rakyat," ujarnya, Minggu.

Pengambilalihan tanggung jawab, katanya, bukan berarti PT Lapindo Brantas Inc dibebaskan dari tanggung jawab.
Tujuan pengambilan tanggung jawab untuk menyelamatkan rakyat yang menjadi korban. "Yang harus jadi prioritas untuk diselamatkan warga, bukan Lapindonya," kata dia.

Bambang menjelaskan, dari sisi hukum, Lapindo juga belum pernah dinyatakan bersalah sehingga tidak bisa disuruh bertanggung jawab. Dipaksa seperti apapun, katanya, Lapindo tidak akan mampu menangani semburan lumpur yang sudah hampir melumpuhkan perekonomian Jawa Timur tersebut.

Agar PT Lapindo Brantas tidak lepas dari tanggung jawab, dia menyarankan pihak yang dirugikan oleh eksplorasi gas di Porong, Sidoarjo, mengajukan gugatan hukum. Bambang menyebut setidaknya ada 10 pihak yang bisa mengajukan gugatan, mulai dari Menteri lingkungan, Menteri Perhubungan, kalangan industri, hingga masyarakat sekitar.

"Karena ada indikasi terjadi kejahatan korporasi, polisi harus menyidik aspek pidananya. Saat ini yang mendesak adalah penyelamatan korban dan pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap warganya," kata dia.

Imron Rosyid

sumber: