Komisi C Pertanyakan PAD dari Besi Tua KPC
SANGATTA- Komisi C DPRD Kutai Timur mempertanyakan kontribusi besi tua dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab menurut ketua Komisi C Drs HM Mujiono, dari empat kali pengapalan besi tua baru dua kali yang kontribusinya masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim. “Setahu kami sudah empat kali pengapalan besi tua dari KPC, namun hingga kini baru 2 kali yang dananya masuk ke kas Dispenda. Yang pertama jumlah uangnya Rp613 juta, dan untuk yang kedua kami belum tahu karena masih di Dispenda,� kata Mujiono kepada Kaltim Post, Selasa (22/6) saat melakukan peninjauan di lokasi perkebunan sawit, Kombeng.
Karena itu, Komisi C kata Mujiono meminta penjelasan kepada pemerintah melalui instansi terkait, sejauh mana upaya instansi tersebut dalam menggali potensi daerah. “Saya mempertanyakan kepada Pemkab khususnya instansi terkait, sejauhmana menggali potensi dari besi tua tersebut,� tegas Mujiono.
Apa sudah ada ketentuan hukum yang mengikat soal besi tua itu? Mujiono mengatakan, peraturannya ada Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral.
Selain kontribusi besi tua terhadap PAD, Mujiono juga menyoal eksplorasi yang dilakukan kontraktor KPC dalam melakukan eksplorasi yang dinilainya berdampak terhadap gangguan warga sekitarnya. “Mereka melakukan penggalian sangat dekat dengan pemukiman penduduk menyebabkan banyak bangunan penduduk seperti rumah yang retak-retak. KPC harus mempertahankan Analisa tentang Dampak Lingkungan (Amdal) dalam melakukan eksplorasi. Harus ada aturan radius sekian dari rumah penduduk tidak boleh dilakukan eksplorasi. Kalau pun tetap harus dilalukan seperti itu, harus menggunakan bahan peledak yang getarannya kecil,� imbuh Mujiono.
Sementara itu General Manager External Affairs and Sustainable Development KPC Harry “Sony� Miarsono menyatakan, sejak aset besi tua seperti drum, aki, ban, pelumas dan barang-barang bekas lainnya diputihkan, maka bukan lagi tanggung jawab KPC, tapi sudah merupakan tanggung jawab pemerintah. Dia merujuk Surat Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara Nomor : 800/95/DPM/2004 perihal Pengelolaan barang-barang PT Kaltim Prima Coal. “Dalam butir 2 disebutkan sesuai dengan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pasal 14 ayat 1, Keputusan Presiden No. 75 tahun 1996 dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/MPE/1997 serta mengacu kepada surat Keputusan Menteri Keuangan No. 4/0/KMK.01/1994 tentang Tata cara Penghapusan dan Pemamnfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara, maka persetujuan penghapusan serta pemanfaatan atas barang modal eks PT Kaltim Prima Coal khususnya generasi I merupakan kewenangan Menteri Keuangan selaku pelaksana pembina umum barang milik/kekayaan negara,� jelas Sony.
Sedangkan mengenai eksplorasi yang diduga telah mengakibatkan rumah-rumah penduduk retak-retak, Sony mengharapkan, semua pihak perlu hati-hati agar tidak sembarangan mengklaim bahwa keretakan bangunan akibat eksplorasi di lingkungan KPC. “Kita perlu data, tidak boleh sembarangan menduga-duga. Kita perlu ada tim independen yang melakukan investigasi soal kerusakan rumah penduduk. Sebab KPC dalam melakukan kegiatan berdasarkan Amdal,� katanya.
Kasubag Penetapan Dispenda Kutim Saharudin Sennang yang dikonfirmasi terpisahnya mengenai kontribusi besi tua terhadap PAD membenarkan, sudah dua kali pemasukan seperti yang dituturkan Mujiono. Namun soal dimana mandeknya, dia menolak menjelaskan. “Kami tidak mengurusi soal teknis,� katanya.(ya
sumber: