KLH Tetap Tuntut Pemulihan Lingkungan

Jumat, 18 November 2005

KLH Tetap Tuntut Pemulihan Lingkungan

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup tetap menuntut tanggung jawab PT Newmont Minahasa Raya untuk memulihkan lingkungan bekas pertambangan emas di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Menurut Menneg-LH Rachmat Witoelar, tuntutan itu mewakili kepentingan masyarakat yang dirugikan atas kerusakan lingkungan.

KLH membela kepentingan masyarakat dan menuntut restorasi atas lingkungan yang rusak, ungkap Rachmat Witoelar kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/11).

Selasa lalu, putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengandaskan gugatan Pemerintah Indonesia melalui Menneg-LH terhadap PT NMR serta Presiden Direktur PT NMR Richard Bruce Ness. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, dan karenanya harus diselesaikan melalui arbitrase (Kompas, 17/11).

Kalau urusan arbitrase itu kan untuk menilai kontrak karya. KLH tidak mempersoalkan kontrak karya, tetapi pencemaran lingkungan. Kewenangan saya adalah dalam pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan undang-undang tentang investasi, tutur Rachmat.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya, mengatakan bahwa negosiasi antara Pemerintah RI dan PT NMR yang dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terus dilakukan. Sejauh ini, kata Alex, PT NMR bersedia membayar ganti rugi akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di Buyat. PT NMR bersedia membayar Rp 300 miliar. Itu hasil rapat, tapi belum final, ungkap Alex. (LAM/IDR)

sumber: