KLH Tetap Berpendapat NMR Cemarkan Teluk Buyat
KLH Tetap Berpendapat NMR Cemarkan Teluk Buyat
Antara, 28 Januari 2006
ÂÂ
"Limbah tailing yang dibuang perusahaan penambangan emas itu ke Teluk Buyat telah melampaui ambang batas, "kata Deputi KLH Bidang Penaatan Lingkungan. Hoetomo MPA, dalam jumpa pers di
Dalam jumpa pers tersebut, Deputi didampingi Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku, Papua, KLH, Ir Ilyas Assad MP dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Pidana KLH, Rosa Vivien Ratnawati.
Hoetomo mengatakan, perbedaan hasil penelitian Universitas Samratulangi (Unsrat)
Hasil penelitian Unsrat di Teluk Buyat tidak terjadi pencemaran, namun kenyataan menunjukan bahwa telah menimbulkan penyakit terhadap sejumlah masyarakat di Desa Buyat dan membuat warga harus pindah ke tempat lain.
Masalah pencemaran itu saat ini sedang diproses secara hukum oleh Pengadilan Negeri (PN)
KLH memberikan kepercayaan penuh kepada pengadilan dalam proses kasus tersebut tanpa melakukan intervensi terhadap siapa pun, kata Hoetomo, sambil menambahkan, apa pun keputusan pengadilan nanti harus dihormati.
Menjawab pertanyaan, Hoetomo menegaskan, KLH bukan anti-investasi, tetapi berkewajiban melindungi lingkungan agar pemanfaatan sumber daya dan kekayaan alam bisa secara berkesinambungan dan aman sumber: