KLH Izinkan Newmont Buang Tailing ke Laut, LSM Kecewa

KLH Izinkan Newmont Buang Tailing ke Laut, LSM Kecewa
16 Mei 2005, Media Indonesia On Line
Penulis: Deri Dahuri

JAKARTA--MIOL: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengizinkan perpanjangan pembuangan tailing (limbah) PT Newmont Nusa Tenggara selama 2 tahun. Kalangan aktivis lingkungan mengaku sangat kecewa dengan keputusan KLH itu.

Asisten Deputi KLH Bidang Informasi Rasio Ridho Sani mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 82 Tahun 2005 menyatakan bahwa KLH memberi izin penempatan tailing di dasar laut (submarine tailing disposal) kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) selama 2 tahun.

"Pembuangan tailing PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada 13 Mei 2005. Pada 9 Mei 2005, KLH memberi izin perpanjangan penempatan tailing di dasar laut selama dua tahun," jelas Rasio di Jakarta.

Rasio menambahkan, sebelum dilakukan pemberian izin pihak KLH telah melakukan pengkajian yang melibatkan lembaga penelitian termasuk LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Bukan hanya itu, KLH juga meminta Newmont memenuhi persyaratan dan melakukan sistem pengawasan yang ketat.

"Pengetatan persyaratan dan sistem pengawasan dilakukan dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principles) dalam pengelolaan lingkungan demi perlindungan terhadap kehidupan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di daerah pertambangandan sekitarnya," katanya.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi PT NNT. Pertama, pengurangan jumlah tailing yang dibuang ke laut dikurangi sebesar 8 juta metrik ton kering per tahun. Jika tahun sebelumnya PT NNT membuang tailing 58,4 juta metrik ton kering per tahun menjadi 50,4 juta metrik ton kering setiap tahunnya.

Kedua, untuk meminimalkan dampak pembuangan tailing terhadap lingkungan, PT NNT wajib melakukan upaya-upaya dan kajian untuk pengelolaan tailing secara keseluruhan.

Ketiga, jangka waktu izin diperketat dari tiga tahun menjadi dua tahun. Alasan KLH, pengetatan jangka waktu pemberlakukan izin itu tujuannya untuk memudahkan kajian ulang terhadap pengelolaan tailing dan penataan izin yang diberikan kepada PT NNT.

Berbeda halnya dengan kalangan LSM lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil KLH yang mengizinkan PT NNT melakukan pembuangan tailing ke laut. "KLH telah melakukan perizinan tanpa melakukan Environmental Risk Assessment dan melakukan penelitian alternatif pembuangan tailing lainnya," katanya.

Chalid mengaku sangat prihatin terhadap sikap pemerintah. Dia merasa yakin keputusan KLH itu berada di bawah tekanan pemerintah Amerika Serikat dan perusahaan tambang Newmont. "Kalau memang betul ada tekanan, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara yang bersikap lemah," katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Siti Maimunah mengatakan, pihaknya dan sejumlah LSM telah memberi masukan kepada KLH soal permintaan PT NNT yang ingin memperpanjang pembuangan tailing ke laut."Dengan adanya keputusan itu, jelas sangat kecewa. Kami juga turut belasungkawa terhadap pemerintah yang mengizinkan perpanjangan pembuangan tailing. Padahal sebelumnya masyarakat nelayan dan LSM di Sumbawa telah menolak perpanjangan pembuanga tailing tersebut," jelas Siti.

Dengan dikeluarkannya izin perpanjangan pembuangan tailing, kata Siti, akan membuat preseden buruk. Pasalnya, pembuangan tailing ke laut di Teluk Buyat telah membuktikan terjadi pencemaran berdasarkan hasil penelitian tim terpadu.

Siti juga menilai KLH tidak konsisten. "Menteri Rahmat Witoelar harus menjelaskan kepada publik ada apa di balik perizinan kepada PT NNT untuk memperpanjang pembuangan tailing di Sumbawa," katanya. (Drd/O-5)

sumber: