KLH Hitung Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan Buyat
Jakarta, Kompas - Menyusul niat pemerintah menggugat secara perdata PT Newmont Minahasa Raya atas pencemaran Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menghitung nilai ganti rugi yang layak untuk diajukan kepada pihak tergugat. Untuk itu, KLH membentuk Tim Penghitungan Ganti Rugi untuk proses gugatan perdata.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, sejumlah ahli telah dimintai bantuannya. "Beberapa aspek yang diperhatikan adalah kerugian ekosistem dan keberlanjutan mata pencaharian warga di sekitar Teluk Buyat," katanya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/2).
Selain menghitung nilai ganti rugi atas pencemaran lingkungan, dalam rangka proses gugatan perdata, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengajukan
Pihak PT NMR melalui kuasa hukumnya, Luhut M Pangaribuan, mengatakan, pihaknya menghormati pemerintah untuk menempuh jalur hukum. Akan tetapi, kontrak karya PT NMR dengan Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap perselisihan yang terjadi antarkedua belah pihak akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa tuduhan tindak pidana lingkungan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui konsiliasi dan mediasi. Bila gagal, dapat ditempuh jalur pidana dan perdata," ujar Luhut dalam siaran persnya, Senin. (GSA)
sumber: