KLH dan Kejagung Sepakat Ajukan Banding

KLH dan Kejagung Sepakat Ajukan Banding

Suara Karya, 18 November 2005

 

JAKARTA (Suara Karya): Upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara, masih menunggu koordinasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selaku penggugat.

Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya mengutarakan hal itu kepada wartawan di kantor Kejagung Jakarta, kemarin. "Upaya banding pasti. Hanya saja kami koordinasi dulu dengan Menteri Lingkungan Hidup," katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan putusan pengadilan yang menolak gugatan itu akan memberi implikasi pada pengadilan pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilaksanakan di Manado, Sulut. "Pengadilan pidana masih terus berjalan, keduanya berjalan simultan, baik pidana maupun perdata," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ia mendengar bahwa pihak tergugat PT NMR telah menyatakan komitmen untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 miliar, yang merupakan hasil keputusan rapat sejumlah pihak tetapi sifatnya belum final. "Itu belum terealisir, masih dinegosiasikan di Kantor Menko Perekonomian," ujar Alex.

Jaksa selaku pengacara negara, menurut dia, tidak akan mendeponir perkara sebelum pihak PT NMR membayar ganti rugi. Namun, paparnya, komitmen mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 miliar itu masih jauh dari kerugian negara sesuai penaksiran tim ahli yang datang langsung ke lokasi Teluk Buyat yakni lebih dari Rp 1 triliun.

KLH melalui kuasa hukumnya jaksa sebagai pengacara negara menggugat PT NMR, dan Richard Bruce Ness karena kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh keduanya menghasilkan limbah berbahaya dan beracun yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut penggugat setiap hari sebanyak 5.000 meter kubik limbah tailing dari perusahaan tersebut masuk ke perairan Teluk Buyat.

Hasil penelitian tim teknis penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Desa Buyat Pantai dan Desa Ratatotok, Minahasa, juga menyimpulkan bahwa di perairan itu telah terjadi antara lain perubahan kualitas air sumur gali, udara, sedimen, bentos, plankton, phitoplankton, melebihi baku mutu lingkungan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia.

sumber: