Klasifikasi Jasa Energi Sub Sektor Geologi dan Sumberdaya Mineral
Dalam rangka persiapan anggota Delegasi RI (Delri) untuk Tim Nasional WTO pada pertemuan Trade in Services Meeting in March/April 2004 di   Jenewa, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Maret 2004 sampai dengan 2 April 2004, Tim Jasa Energi Dep. Energi dan Sumberdaya Mineral telah mengdakan rapat pertemuan pada tanggal 16 Maret 2004 yang dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri DESDM. Agenda rapat membahas antara lain persiapan jawaban pertanyaan negara-negara anggota WTO  seperti halnya dari USA, Canada, Uni Eropa, Australia, Norwegia, China, China Taipei, Venezuela, Columbia, Chile dan Philipines tentang substansi Klasifikasi Jasa Energi Indonesia yang akan mengisi salah satu agenda dalam pertemuan multilateral dan bilateral pada sidang tersebut.Di dalam Klasifikasi Jasa Energi Indonesia tersebut juga terdapat Klasifikasi Jasa Energi Sub Sektor Geologi dan Sumberdaya Mineral yakni untuk usaha jasa pertambangan yang berhubungan dengan Batubara, Geothermal dan Mineral Energy lainnya. Klasifikasi Jasa Energi GSM tersebut terdiri atas Klasifikasi Jasa Energi “Upsteram Non Renewable“, Klasfikasi Jasa Energy “ Downstream“, Klasifikasi Jasa “ Energy Commercialization Services“ dan Klasfikasi Jasa “Other Energy Services“.
Sesuai jadual dari Hamid Mamdouh, Director Trade in Services Division pada World Trade Organization di Jenewa, sidang pembahasan materi pada pertemuan tersebut dilaksanakan dalam beberapa sidang yakni pada Committee on Specific Commitments, Committee on Trade in Financial Services, Working Party on GATS Rules, Council for Trade in Services (Regular Session), Workshop on Domestic Regulation, Working Party on Domestic Regulation dan Council for Trade in Services (Special Session). Diharapkan dari hasil pertemuan tersebut, Jasa Energy Indonesia dapat meningkatkan kemampuannya untuk bersaing dengan negara-negara anggota WTO lainnya dalam menghadapi perkembangan globalisasi dunia saat ini. Terima kasih.
sumber: