Kinerja Lingkungan PT Freeport Akan Dinilai
Kinerja Lingkungan PT Freeport Akan Dinilai
Kompas, 21 Januari 2006
�Ditengarai di (PT FI)
Menurut Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3, Pertambangan, Energi, dan Migas, Rasio Ridho Sani, tim Proper untuk PT FI akan ke lapangan awal Februari. Namun, KLH sudah mengirim tim pendahuluan untuk mengumpulkan data.
Rachmat mengakui pada masa sebelumnya banyak sekali hal-hal yang terkait dengan lingkungan di PT FI tidak terpantau dengan baik. Akan tetapi, begitu Proper diberlakukan program penilaian itu harus dilaksanakan merata pada seluruh perusahaan.
�Saya yakin PT FI akan ikuti aturan main dalam penilaian Proper. Jadi tidak ada pengecualian. Kalau ada keresahan di masyarakat atau dugaan bahwa perusahaan tertentu bisa berada di luar hukum, itu tidak benar,� tutur Rachmat.
Rasio menambahkan, awalnya banyak perusahaan menganggap keikutsertaan dalam program Proper bersifat sukarela. Padahal, Proper adalah salah satu mekanisme pengawasan oleh KLH yang wajib diikuti semua perusahaan. �Hanya selama ini ada keterbatasan tenaga dan anggaran sehingga belum semua terjangkau,� ungkapnya.
Tahun 2002-2003 baru 85 perusahaan yang diikutsertakan dalam Proper. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 466 perusahaan pada periode 2004-2005. Tahun 2006 tidak kurang dari 515 perusahaan sektor industri pertambangan, energi, dan migas; manufaktur, prasarana, dan jasa, serta pertanian dan kehutanan; termasuk PT FI beroperasi di Papua sejak awal 1970-an.
Perusahaan hitam
Seusai menandatangani kerja sama pelestarian lingkungan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (20/1), Rachmat juga mengingatkan kembali pada perusahaan hitam yang sudah dua kali berturut-turut di peringkat sama. �Tidak peduli itu perusahaan asing, BUMN, atau perusahaan dalam negeri, kalau terbukti merusak lingkungan akan diingatkan untuk memperbaiki. Jika tidak ada perubahan, diajukan ke pengadilan,� ujarnya.
Berdasarkan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) 2004-2005, dari 466 perusahaan yang dinilai Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, tidak ada perusahaan yang berpredikat emas. Perusahaan berpredikat hijau 23 (5 persen), biru 221 (48 persen), merah 150 (32 persen), dan hitam 72 (15 persen). Emas untuk yang terbaik, hitam untuk yang terburuk.
Dari 72 itu, 14 merupakan perusahaan yang pernah berpredikat hitam tahun sebelumnya. Menurut Rachmat,