Kincir Angin Bisa untuk Usaha Perikanan Air Tawar
Rabu, 07 Desember 2005 |
Kincir Angin Bisa untuk Usaha Perikanan Air Tawar Cirebon, Kompas - Kincir angin yang dibangun Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat bersama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tidak mubazir. Lima kincir yang awalnya ditujukan untuk menggerakkan pompa guna mengairi sawah ini juga bisa digunakan untuk pengairan kolam air tawar. �Sebab, saat musim hujan seperti ini angin di pantai utara memang tidak menentu. Akibatnya, air yang dihasilkan pompa tidak terlalu banyak. Jika dipakai untuk mengaliri sawah tidak terlalu efektif. Pompa air dan listrik bertenaga angin itu bisa dialihkan untuk perikanan air tawar,� ujar Tubagus Nugraha, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jabar, Selasa (6/12). Gagasan ini memperoleh sambutan masyarakat Desa Jagapura Wetan, tempat lima kincir angin itu berada. �Kami sangat mendukung ide tersebut. Hanya saja, kami perlu bantuan untuk pengadaan bibit ikan,� ujar Juhad, Sekretaris Desa Jagapura Wetan. Menurut Juhad, selama ini warganya baru sebatas melakukan pembenihan ikan lele. �Debit air lima liter per detik yang dihasilkan kincir itu cukup untuk mengairi kolam. Itu bisa menggantikan mesin pompa. Jadi kami bisa mengembangkan ikan sampai besar untuk dikonsumsi,� lanjut Juhad. Lima kincir angin di Jagapura Wetan merupakan uji coba energi alternatif dengan memanfaatkan potensi angin di daerah pantai utara Cirebon. Menurut Nugraha, kincir itu direncanakan untuk mengubah ketergantungan masyarakat pada sistem pompanisasi berbahan bakar minyak. �Untuk mengairi sawah seluas satu bahu saja, masyarakat mengeluarkan uang Rp 350.000. Itu artinya 10 persen dari total biaya yang dikeluarkan petani untuk bahan bakar,� ujar Nugraha. Nugraha mengakui, pompa yang digerakkan kincir angin itu baru bisa optimal untuk pengairan pada musim kemarau. Sebab, angin pada pada musim kemarau lebih stabil dengan kecepatan 3-4 meter per detik. (d14) |