Ketua IMA: Laporan Newmont Dimanfaatkan Yang Punya Agenda Antipertambangan
ÂÂ
"Cara penanganan seperti ini akan menghambat iklim investasi," kata Ketua IMA, Beni Wahju dalam pernyataan tertulisnya, kemarin.
IMA menghimbau agar pemerintah menyelidiki apakah tim teknis yang imparsial dan tidak memihak kepada satu pihak tertentu atau seperti yang digambarkan
Dikatakan, laporan tim teknis kepad Komisi VII
"Ada pernyataan tertulis dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemda Sulut dan Universitas Ratulangi yang mengajukan keberatan dan tidak sependapat dengan cara penanganan maslah ini oleh tim teknis tersebut. Mengapa hal ini tak diangkat dalam rapat dengan Komisi VII," tanya
Disamping itu, IMA juga menyesalkan pernyataan yang diambil pemerintah cq Menteri Lingkungan. Pasalnya, kata
"Interpretasi tim teknis terhadap data ilmiah yang dihimpun dari teluk Buyat telah didistorsi dan faktanya disalahartikan. Padahal, data ilmiah itu jelas menunjukan tidak ada pencemaran di teluk Buyat, namun kelompok yang mencurigasi pertambangan telah berhasil memutar balikan fakta dan mengatakan ada pencemaran," katanya.
Menurutnya, adalah suatu kenyataan ilmiah bahwa sifat geologi daerah sekitar teluk Buyat secara alamiah mengandung kadar merkuri dan arsen dalam bentuk mineral cinnabar, orphimen dan realgar. Masyarakat, lanjutnya, dibuat bingun, oleh pernyataan yang berbeda dari pemerintah, padahal semuanya berasal dari data yang smaa yang dikumpulkan oleh para pejabat yang sama.
"Publik jadi bingung. Akan sulit bagi siapapun untuk bekerjasama dan mengembangkan investasi jika dari satu set data yang sma dapat menghasilkan dua kesimpulan yang berbeda dan sangat bertentangan serta pengertian pencemaran dapat berubah-ubah semaunya pejabat," ulasnya.
Ia menilai, NMR telah memenuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan oleh para pejabat pemerintah dan selama bertahun-tahun telah melaporkan hasil pemantauan lingkungan kepad para instansi terkait termasuk kepda Kementerian Lingkungan. "Karena tidak ada pelanggaran maka selama ini tidak pernah ada tuntutan hukum," ujar
Dibagian lain, Usai menemui Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Direktur PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) Richard Ness menegaskan, perusahaannya tidak akan lari dari tanggung jawab sehubungan dengan kesimpulan terjadinya pencemaran di Teluk Buyat.
Menurut dia, kedatangannya ini tidak untuk menginterfensi proses penanganan kasus pencemaran di Teluk Buyat, tempat operasinya PT Newmont. Dirinya, bertemu dengan dengan Menteri Lingkungan dalam rangka menjelaskan keberadaan Newmont sebagai perusahaan asing yang selalu menaati standart operasi internasional.
"Newmont selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di
Richard menyatakan, pentingnya mengevaluasi hasil penelitian tentang Buyat yang dikerjakan oleh tim terpadu atau pun tim verifikasi. Tapi, model evaluasi dan bagian-bagian apa saja yang harus dievaluasi tidak dijelaskan Richard secara rinci.
Dia tidak akan mempermasalahkan ihwal usulan DPR kepada pemerintah untuk mengkaji ulang operasi Newmont di Indonesia. "Setiap tahun perusahaan kami (Newmont) dievaluasi oleh pemerintah," tuturnya.
sumber: