Keppres Perpu Tambang Dibahas Tiga Departemen


 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang kegiatan penambangan di hutan lindung, sampai sekarang belum ditanda-tangani presiden, karena masih dibahas tim dari Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koodinator Perekonomian. "Fokus pembahasan adalah teknis pelaksanaan kegiatan pertambangan, yaitu luasan lahan yang boleh dieksploitasi dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Wahyudi Wardojo, di Jakarta, Selasa (20/4).

Luasan lahan yang ditentukan nantinya, kata Wahyudi, tidak harus sesuai dengan ketentuan kontrak karya. Apapun itu, Keppres hanya menjadi legitimasi perizinan tambang di areal hutan lindung. Karena faktanya, Keppres nantinya juga akan berisi penetapan 13 perusahaan tambang yang diizinkan. Apalagi menurut Wahyudi, setelah Keppres keluar, Menteri Kehutanan dan ESDM tidak perlu mengeluarkan Keputusan Menteri terkait dengan soal itu.

Tampaknya, Departemen Kehutanan tidak memberikan perlawanan sama sekali terhadap keluarnya Perpu 1/2004 tentang penambangan di hutan lindung itu. Yang ada adalah, Departemen Kehutanan hanya mencoba menawarkan beberapa idenya untuk dimasukkan dalam Keppres, seperti perusahaan yang melakukan kegiatan tambang harus melakukan reklamasi dan adanya monitoring terhadap kegiatan tambang itu. Bahkan untuk kemungkinan pertambangan berlangsung terbuka, seperti yang hanya bisa dikatakan Wahyudi, "sebenarnya kami ingin tertutup".

Tapi, kata Wahyudi, Departemen Kehutanan akan mematuhi jika di kemudian hari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Perpu tentang penambangan di hutan lindung itu. Artinya, pihak Departemen Kehutanan sendiri masih menaruh harapan pada perubahan Perpu yang dilakukan DPR: Perpu harus mendapat persetujuan DPR sekurang-kurangnya enam bulan sejak dikeluarkan.

Mawar Kusuma WKM - Tempo News Room

sumber: