Kepmen ESDM Tentang Juklak Pengelolaan Kepegawaian Terpadu

06 Mei 2005  - 11.00 WIB    website: setjen.esdm.go.id

Kepmen ESDM Tentang Juklak Pengelolaan Kepegawaian Terpadu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri ESDM No. 1161 K/70/MEM/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 4 April 2005.

Kepmen ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sehubungan dengan telah terbitnya PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 98,99,100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11,12,13 Tahun 2002, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Kepmen Pertambangan dan Energi no. 642/Kpts/M/Pertamben/1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Di Bidang Kepegawaian Departemen Pertambangan dan Energi, serta dalam rangka memperlancar pelaksanaan pengelolaan dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian.

Dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen Pertambangan dan Energi No 642/Kpts/M/Pertamben/1983 tanggal 27 Juli 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam Kepmen No. 1161 K/70/MEM/2005, Menteri ESDM memutuskan untuk memberlakukan “Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral� untuk semua unit di lingkungan Dep. ESDM.

Unit-unit pengelola kepegawaian di lingkungan Dep. ESDM berkewajiban untuk melaksanakan dan mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu tersebut dalam melaksanakan pengelolaan kepegawaian di unit masing-masing. Biro Kepegawaian Dep. ESDM berkewajiban mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu terhadap unit-unit di lingkungan Dep. ESDM.

Jika terdapat permasalahan pada unit pengelola kepegawaian yang belum tercakup dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu ini, maka unit pengelola kepegawaian bersangkutan wajib berkonsultasi dengan Biro Kepegawaian Dep. ESDM.

sumber: