Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Ditahan

Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Ditahan

Kompas, 29 September 2005

 

Banjarmasin, Kompas - Setelah diperiksa selama dua hari, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, MA, akhirnya secara resmi ditahan Kepolisian Daerah Kalsel sejak Rabu (28/9).

Dia ditahan karena diduga mengeluarkan surat izin pertambangan batu bara yang belakangan ternyata lokasinya tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Komisaris Besar Bachrul Effendi di Banjarmasin, Rabu kemarin, mengatakan, di lokasi pertambangan itu sebenarnya pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin bernama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izin tersebut diberikan kepada PT Borneo Indo Bara dengan areal konsesi tambang seluas 35.000 hektar.

Namun, Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut malah mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di lokasi yang sama. Menurut hasil pendataan polisi, di lokasi tersebut sudah ada 37 pemegang izin KP.

�Akibat tumpang tindih lahan, perusahaan pemegang izin yang resmi tidak dapat melakukan kegiatan usahanya,� kata Bachrul Effendi.

Berdasarkan pemantauan Kompas, surat izin KP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten kini menjadi salah satu penyebab maraknya penambangan batu bara ilegal di Kalsel. Kenyataan itu selain mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tak ada yang mau bertanggung jawab mereklamasi areal bekas penambangan tersebut. Selain itu, pertambangan batu bara ilegal juga mengakibatkan kerusakan jalan trans-Kalimantan karena setiap hari dilalui oleh ratusan truk pengangkut batu bara.

Di Kalsel kini tercatat ada 11 pemegang izin PKP2B dan 354 pemegang izin KP. Dari kegiatan pertambangan ini Kalsel mencatat produksi batu bara sebesar 43 juta ton per tahun.

sumber: