JAKARTA--MIOL: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) mendukung rencana Kantor Kementerian BUMN yang akan memisahkan fungsi pelayanan pubik (public service obligation/PSO) di BUMN-BUMN, termasuk PT PLN (Persero). "Pemisahan itu akan memudahkan kita menyusun kebijakan karena jelas siapa yang akan diberi subsidi," kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM, Yogo Pratomo, di Jakarta, Selasa (25/10). Melalui pemisahan tersebut, menurut dia, perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan publik atau PSO akan mendapat subsidi, sedang komersial tidak mendapat subsidi. "Dengan pemisahan itu, maka masing-masing perusahaan bisa maksimal dan lebih baik dibandingkan kalau jadi satu. Perusahaan yang komersial harus mencari untung sebanyak-banyaknya, sedang PSO tidak," ujarnya. Yogo menambahkan, model pemisahan itu sebenarnya telah dilakukan PLN yang memisahkan wilayah Batam dan Tarakan dari kewenangan pusat. Di dua wilayah itu, PLN telah membentuk anak perusahaan PLN Batam dan PLN Tarakan. Namun demikian, Yogo mengaku, hingga saat ini Kantor Kementerian BUMN belum memberitahukan soal pemisahan PLN itu kepada Departemen ESDM. Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan, pihaknya akan memisahkan kewajiban publik yang melekat di BUMN pada tahun 2006 untuk meningkatkan laba. Dia mencontohkan, jika PSO dipisahkan dari BUMN, maka laba PT Pertamina (Persero) yang tahun ini Rp6-Rp8 triliun bisa ditingkatkan tiga kali lipat. (Ant/OL-06) |