KEM Tolak Pembayaran Ganti Rugi

 

 

Kaltimpos - SENDAWAR-Ancaman aksi demo besar-besaran dengan menduduki kantor Bupati Kubar Jl Jenderal Sudirman Sendawar awal Oktober ini, jika PT KEM (Kelian Equatorial Mining) tidak membayar tuntutan ganti rugi kepada 5.026 masyarakat penuntu agaknya bakal terwujud. Pasalnya, manajemen PT KEM sendiri secara resmi telah membuat pernyataan sikap dengan berkesimpulan akan menolak pembayaran atas tuntutan ganti rugi tersebut.

Sikap itu disampaikan oleh Manajer Hubungan Karyawan dan Masyarakat KEM Ali Ahmid melalui Supervisor Media & Communication KEM Yudhi Purwandi dalam siaran pers yang dikirim kepada Perwakilan Kaltim Post Kubar di Sendawar, Rabu (29/9) kemarin. Ia mengatakan itu, menyusul dikeluarkannya Nota Kesepahaman antara masyarakat penuntut ganti rugi dengan KEM pada Rabu, 15 September 2004 lalu dan untuk menyikapi adanya sejumlah tanggapan serta kesalahan penafsiran di kalangan masyarakat.

PT KEM menegaskan isu yang menyatakan akan ada pembayaran janji kehilangan pendapatan sebesar Rp17 juta dan pembayaran lahan pekarangan terhadap penuntut yang termasuk di dalam kesepakatan Long Iram berdasarkan Nota Kesepahaman 15 September 2004 adalah tidak benar.

Menurut Ali Ahmid, karena, KEM sesuai Nota Kesepahaman 15 September 2004 antara KEM dengan masyarakat penuntut, merupakan penegasan akan komitmen KEM untuk menyelesaikan semua tuntutan yang sah dan benar berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Sebelumnya sejumlah warga mewakili dari 5.026 orang yang awalnya 6 kecamatan kini menjadi 9 kecamatan Kubar dengan mengklaim sebagai korban tambang PT KEM kembali mengancam akan mendatangkan massa secara besar-besaran dengan duduki Kantor Bupati Kubar Jl Jenderal Sudirman Sendawar, bila awal Oktober ini, PT KEM

tidak membayar tuntutan ganti rugi masyarakat.

"Pokoknya kami akan kembali melakukan aksi duduki kantor bupati Kubar dalam jumlah yang lebih banyak dimulai awal Oktober ini, apabila sampai tanggal tersebut tidak ada pembayaran ganti rugi yang telah dijanjikan,"tegas Yohanes Luhat, salah seorang penuntut dari warga Kecamatan Tering kepada Kaltim Post, Senin (28/9) tadi. Hal senada juga dibenarkan empat rekannya yakni Ningir, Sunon dan Natasia Rirereq

Menanggapi tuntutan itu, menurut Ali Ahmid, KEM tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran kepada masyarakat penuntut yang termasuk di dalam kesepakatan Long Iram tanggal 4 Juli 2001 secepatnya sebelum operasi KEM berakhir Februari 2005. Kesepakatan ini telah disepakati bersama oleh Pemkab Kutai Barat, Dewan Adat Kutai Barat, Wakil Masyarakat Penuntut, para Koordinator Desa dan KEM. Sampai dengan minggu ke-3 bulan September 2004, KEM telah menyelesaikan pembayaran terhadap penuntut yang termasuk di dalam kesepakatan ini sejumlah 4.670 tuntutan atau sekitar 98,2 persen dari jumlah penuntut yang berhak menerima pembayaran sehingga hanya terdapat 87 penuntut lagi yang belum menerima pembayaran ganti rugi sesuai Kesepakatan Long Iram tanggal 4 Juli 2001.

Selain itu, KEM tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas kehilangan pendapatan sejumlah Rp17 juta kepada masyarakat penuntut yang berhak sesuai kesepakatan tanggal 1 Maret 2003 lalu. "Sampai dengan minggu ke-3 bulan September 2004, KEM telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kehilangan pendapatan sesuai dengan kesepakatan ini terhadap 123 tuntutan atau sekitar 94,6 % dari jumlah penuntut yang berhak menerima pembayaran ganti rugi kehilangan pendapatan,"ucapnya. Sehingga dikatakannya, KEM masih terdapat 6 penuntut yang belum menerima pembayaran ganti rugi kehilangan pendapatan sesuai dengan kesepakatan tanggal 1 Maret 2003.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan 1 Maret 2003, terdapat 49 penuntut yang termasuk di dalam kesepakatan Long Iram berhak menerima pembayaran janji kehilangan pendapatan. Hal ini disebabkan ke-49 penuntut tersebut mempunyai bukti atau tanda terima pembayaran yang sah dari KEM pada tahun 1990-1995 untuk ganti rugi lahan. Sampai dengan minggu ke-3 bulan September 2004, dari 49 penuntut tersebut, KEM telah menyelesaikan pembayaran terhadap sejumlah 47 penuntut sehingga terdapat 2 penuntut yang belum menerima pembayaran karena ada sengketa dengan pihak lain.

Untuk itu KEM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi yang tidak benar, yang sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Ditambahnya juga, kepada masyarakat yang dirugikan dengan informasi yang menyesatkan, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian). Dan bagi penuntut baik perorangan maupun kelompok yang tidak puas dan atau menolak isi kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, dipersilakan mengajukan gugatan melalui pengadilan, tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan pemaksaan kehendak serta perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, anggota DPRD Kubar H Asnawie Muhammad mengakui, sangat prihatin menyusul adanya aksi tuntutan masyarakat kepada PT KEM yang jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 5 ribu lebih ini.

Menurutnya, KEM dan Tim Pemkab Kubar segera saja melakukan seleksi dari jumlah penuntut dengan membuktikan lokasi lahan yang mereka tuntut.

sumber: