KEM Bayar Ganti Rugi 47, 5 Miliar: Dari Tanah, Rumah, Tanaman Tumbuh hingga Kuburan


Kaltimpost, 26 April 2004 

SENDAWAR- Sejak tahun 1998 hingga 2004 ini, PT Kelian Equatorial Mining (KEM) telah mengeluarkan dana tak kurang dari Rp47,5 miliar kepada masyarakat. Anggaran sebanyak ini dicairkan oleh perusahaan tambang emas di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tersebut untuk membayar ganti rugi tanah, bangunan, jalan, tanaman dan tanah kuburan. Semua ini sebagai konsekuensi dari penambahan produksi yang ditarget akan berakhir 2004 ini menjadi Februari 2005 mendatang.

“Jadi KEM sudah membayarnya semua persoalan ganti rugi dengan masyarakat yang benar-benar berhak menerima pembayaran. Dan, KEM hingga kini tidak ada lagi persoalan dengan masyarakat,� kata Bagian Komunikasi PT KEM Yudi Purwandi kepada Kaltim Post, baru-baru ini.

Jenis benda yang diganti rugi antara lain berupa tanah dan rumah di lokasi tambang. Kemudian, tanah di jalan akses dan pelabuhan, tanah yang rusak di jalan akses, tanaman tumbuh, pemindahan kuburan dan tuntutan-tuntutan masyarakat yang terkait dengan janji-janji rumah dan mata pencaharian.

Disamping itu, perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu juga melakukan pengaspalan jalan akses dari lokasi tambang ke Pelabuhan Jelemuq senilai Rp14 miliar. Pengaspalan yang dilakukan dengan mengutamakan badan jalan di kampung-kampung yang dilintasi kendaraan PT KEM dan masyarakat umum, terdiri atas kampung dalam wilayah Kecamatan Linggang Bigung dan Tering.

Berkaitan dengan pembayaran ganti rugi dan pembangunan fasilitas umum tadi, dikatakan oleh Yudi Purwandi, bahwa PT KEM tidak hanya melakukan pengerukan tambang emas untuk kepentingan perusahaan. Namun berupaya juga memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat sekitar perusahaan dan pemkab setempat.

“Jadi apa yang sudah KEM berikan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Dan semuanya sudah berjalan secara harmonis baik masyarakat, pemerintah dan KEM sendiri,� tuturnya.

Soal dukungan pembinaan kepada masyarakat melalui Yayasan Anum Lio (Yayasan Rio Tinto), menurut Yudi, PT KEM juga telah banyak melakukan pembinaan di bidang pertanian, perikanan dan usaha lainnya. Sedangkan untuk karyawan yang akan di-PHK, KEM sebelumnya telah banyak melakukan pelatihan-pelatihan yang bertujuan apabila karyawan nantinya kembali ke masyarakat dapat membuka usaha secara mandiri. Jadi tidak hanya menjadi pengangguran.

Ditanya soal nasib puluhan bangunan KEM setelah tutup tambang nantinya, dikatakan Yudi, sesuai Keputusan Komite Pengakhiran Penutupan Tambang (KPPT) No 4, No 5, dan No 7 tentang material bongkaran dari aset bangunan KEM akan disumbangkan ke Pemkab Kutai Barat. Dan telah diidentifikasi bahwa dari 97 unit bangunan di KEM, 18 unit bisa direlokasi, 60 unit akan mengandung bahan yang bisa digunakan kembali, dan 19 unit akan dimusnahkan.

sumber: