KEM akan bayar kompensasi sebelum tutup tambang

Bisnis, 24 Januari 2005

 

JAKARTA (Bisnis): Manajemen PT Kelian Equatorial Mining (KEM) menyatakan akan menyelesaikan pembayaran kompensasi sebelum penutupan tambang pada Februari 2005.

Perusahaan emas di Kaltim itu juga menegaskan hanya akan mengganti kerugian sejumlah warga akibat aktivitas pertambangannya di Kelian, Kutai Barat hanya kepada penerima yang sah sesuai Protokol Balikpapan.

"PT KEM akan menyelesaikan seluruh ganti rugi sebelum penutupan. Sejauh ini, KEM sudah menyelesaikan 95% dari keseluruhan kewajibannya kepada warga," Ali Ahmid, Manajer Hubungan Karyawan dan Masyarakat PT KEM melalui siaran pers yang diterima Bisnis akhir pekan lalu.

Dia menyebutkan PT KEM telah mengeluarkan dana kompensasi itu hingga senilai Rp49 miliar.

Nilai ganti rugi itu dibayar kepada warga akibat a.l diminta pindah dari lokasi tambang, ganti rugi tanah tambang, pertanian, pemakaman, janji lahan, dan tuntutan hak asazi dari warga setempat.

Hingga akhir tahun lalu diketahui PT KEM milik perusahaan tambang Autralia, Rio Tinto, itu masih mempunyai kewajiban pembayaran kompensasi kepada 139 warga yang berhak menerima.

Senada dengan Ali, Deputy Director External Relations Rio Tinto Indonesia (RTI) Anang Rizkani Noor mengakui pihaknya kesulitan menyelesaikan pembayaran itu akibat minimnya informasi tentang keberadaan warga terkait.

"Ada yang sudah pindah dan tidak diketahui alamat barunya, ada pula yang bersengketa dengan sesama keluarga sendiri. Tetapi kami [PT KEM] sudah siap membayarkan hak-hak mereka."

Dia mengatakan pembayaran ganti rugi itu dilakukan sesuai Protokol Balikpapan yang disepakati oleh PT KEM dengan masyarakat yang diwakili Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Tambang dan Lingkungan (LKMTL) bersama Pemkab Kutai Barat dan Dewan Adat Kutai Barat pada 2001.

Sehingga, tegasnya, KEM hanya akan membayarkan kompensasi itu kepada warga yang telah melalui proses validasi dan terdaftar dalam kesepakatan itu.

Apalagi, dia menyebutkan pihaknya telah mengganti klaim rugi kepada 400 warga sejak awal operasi pertambangan. "KEM tidak akan melayani permintaan gantirugi dari pihak-pihak yang memang tidak berhak menerimanya."

Dia mengungkapkan daftar penerima kompensasi itu sudah final sehingga tidak akan ada tambahan lagi menyusul kesepatakan Long Iram pada Juli 2001 akibat adanya tuntutan baru dari 5.000 warga.

"Pihak-pihak yang memang berhak menerima dan belum mengambil haknya, bisa mengambilnya di PT KEM, Kelian. Ini harus menunjukkan bukti sebagai penerima yang sah berdasarkan protokol dan kesepakatan bersama itu," tegas Anang.

 

sumber: