Kejagung Gelar Perkara Pencemaran Teluk Buyat
Suara Pembaruan,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RJ Soehandojo mengungkapkan itu kepada wartawan seusai mengikuti gelar perkara kasus Buyat di gedung Kejagung,
"Penyidik Polri telah memberitahukan agar kejaksaan bersiap-siap menerima limpahan berkas perkara Buyat. Tadi kita lakukan gelar perkara ini dan pekan depan berkas perkara ini diharapkan sudah dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke penuntutan untuk selamjutnya dilimpahkan ke pengadilan," paparnya.
Dalam gelar perkara, terdapat enam nama tersangka dari PT Newmont Minahasa Raya () yang berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka adalah Jerry Wenny, Cristi ED Sompie, FF Putri Wijayanti, Phil Turner, William R Long dan Richard Bouch Ness.
Menurut Soehandojo, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman terberat adalah pidana penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 500 juta sebagaimana tercantum dalam pasal 41 ayat (1). Pasal lain yang akan digunakan dalam
Disinggung apakah kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut, mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kepala Kejati Sulut. "Terserah beliau, akan dilakukan penahanan atau tidak. Yang pasti kejaksaan tidak akan main-main dalam menangani kejahatan lingkungan, " tegasnya.
Pada bagian lain, juru bicara Kejagung itu menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan dana minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan tersangka Nurdin Halid dalam pekan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kejati DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mempersiapkan proses pelimpahannya ke pengadilan. Kita tunggu saja. Dalam satu dua hari ini kemungkinan besar akan dilimpahkan, " katanya.
sumber: