Kebutuhan Mineral dan Batubara Diutamakan untuk Domestik

Pemerintah memiliki komitmen yang amat kuat untuk memberikan jaminan kebutuhan pasar domestik mineral dan batubara untuk di dalam negeri. Komitmentersebut telah ditegaskan di dalam Undang-Undang  No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait dengan asas keberpihakan kepada kepentingan bangsa, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 2 UU tersebut.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pada tanggal 31 Desember 2009 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 34 tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan di Dalam Negeri. Di dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Permen ESDM tersebut dileuarkan dalam rangka untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kelangkaan pasokan mineral dan batubara du dalam negeri.

Permen tersebut mewajibkan para pelaku atau badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mengutamakan kepentingan pasar di dalam negeri yang akan ditentukan berdasarkan kepada persentase minimal kebutuhan domestik yang ditetapkan oleh Pemerintah. Apabila badan usaha yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka wajib memberitahukan kepada Pemerintah.

Admin

sumber: