Penulis: Nurul Hidayah CIREBON--MIOL: Puluhan orang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (14/11) sekitar pukul 11.00 Wib. Mereka mendesak Pemkab Cirebon segera menutup lokasi galian C di Astanajapura, Cirebon. Para pengunjuk rasa dari Gabungan Kelompok Penyelamat Lingkungan Hidup (GKPLH). Mereka terdiri dari Fordisma 45 Untag Cirebon, Forum Peduli Masyarakat (FPM) dan masyarakat sekitar lokasi galian C Astanajapura. Koordinator GKPLH, Warcono dalam orasinya mengatakan keberadaan galian C di Kecamatan Astanajapura telah banyak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. "Contohnya, air tanah yang dibutuhkan warga menjadi sulit didapatkan. Saluran irigasi milik warga pun telah terpotong sehingga sawah-sawah mereka menjadi kering," tegasnya. Selain itu masyarakat di sekitar lokasi galian C itu banyak yang menderita ISPA karena udara sekitar lokasi penambangan berdebu akibat lalu lalangnya truk-truk pengangkut pasir. Selain itu, lanjut Warcono, pengusaha galian C di Astanajapura telah melanggar MoU antara pengusaha dan Pemkab Cirebon. Dalam MoU ditetapkan pengusaha tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat, namun dalam kenyataannya mereka tetap menggunakannya. Selain itu reklamasi yang menjadi kewajiban pengusaha-pengusaha pasir itu pun menurut Warcono tak kunjung dilakukan. Dengan banyaknya pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan di lokasi galian C. Termasuk banyaknya korban jiwa akibat penggalian. Masyarakat menuntut Pemkab Cirebon segera mencabut Perda RTRW No 80 tahun 2005 yang menjadi payung hukum bagi pengusaha pasir beraktivitas. Seorang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Cirebon, Yadi Dwi Karsa, yang menerima pendemo mengatakan pihaknya tak bisa menutup lokasi galian C tersebut. Soalnya, lokasi galian C itu yang telah sesuai RTRW di Cirebon. "Namun jika ada keluhan serta timbulnya berbagai permasalahan akibat galian tersebut, kami akan berusaha memperbaikinya." (UL/OL-02). |