Kasus Buyat, Kepolisian Masih Minta Keterangan Saksi Ahli

 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terkait dengan kasus pencemaran di Teluk Buyat, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) masih meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Keterangan dari sejumlah saksi ahli, diantaranya dari kelautan, pertambangan dan ahli keracunan, itu diperlukan untuk mengetahui penyebab pencemaran. Keterangan ahli kelautan diperlukan untuk mengetahui masalah air bergerak di Teluk Buyat dan Teluk Totok, sementara ahli pertambangan dan keracunan bisa menerangkan tentang mengukur kadar merkuri pada biota dan air laut.

"Walau hasil penelitian laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan adanya pencemaran di Teluk Buyat dan Teluk Totok, kami masih terus perlu mengumpulkan bukti-bukti," kata Direktur V Tindak Pidana
Tertentu, Brigadir Jenderal Polisi Suharto kepada TNR lewat sambungan telepon, Kamis (26/8).

Sementara itu, ditemui secara terpisah oleh TNR, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung membantah pencekalan yang dilakukan terhadap Direktur Utama PT. Newmont, Richard Ness. "Mencekal berarti sudah ada tersangka. Inikan belum," kata Suyitno.

sumber: