Kasus Buyat diselesaikan di luar pengadilan

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie usai memimpin rapat koordinasi kasus tersebut di Departemen Keuangan, pekan lalu.

"Gugatan memang sudah di pengadilan, tapi hakim bertanya apakah ini mau dilakukan perdamaian di luar sidang atau tidak. Pemerintah memutuskan untuk mencapai kesepakatan itu di luar pengadilan," ujarnya.

Dengan keputusan itu, kata Aburizal, pemerintah mencabut gugatan perdata yang sempat dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan tuntutan ganti rugi immaterial US$100 miliar.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga tidak akan mempersoalkan lagi tuntutan ganti rugi materi sebesar US$115,6 juta kepada perusahaan tambang asal AS yang diduga membuang limbahnya ke laut dan menyebabkan pencemaran di perairan setempat.

"Itu tidak dipersoalkan. Pemerintah juga tidak akan mencampuri masalah pidana. Kalau itu [kasus pidana] dipandang cukup bahannya, silahkan jalan terus. Prosesnya kan ditangani Pengadilan Negeri Sulut," tambah Aburizal.

Sebelumnya, Tim Pakar Audit Kesehatan Masyarakat untuk Kasus Buyat mengumumkan masalah kesehatan yang dialami warga di sekitar lokasi tambang PT NMR tidak berkaitan dengan pencemaran logam berat.

Laporan kesehatan yang diumumkan oleh ketua tim, Haryoto Kusnoputranto, menunjukkan logam berat, seperti arsenik dan merkuri yang terkandung dalam tubuh warga Buyat Pante dan Ratatotok masih di bawah ambang batas.

"Penelitian ini juga mengungkapkan fakta ternyata 80% penduduk di sana terjangkit berbagai penyakit," kata Haryoto belum lama ini.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sulut sendiri diketahui tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap enam karyawan PT NMR yang dijadikan tersangka dalam kasus pidana dugaan pencemaran itu.

Enam pegawai itu adalah Superintendent Environmental NMR Jerry Kounjansouw, External Relation Manager David Sompie, Maintenance Affair Manager Phill Turner, Superintendent Production Putra Wijayatri, Site Manager William Long, dan Presiden Direktur Richard Ness. (06)

sumber: