Kasus Buyat

 

Jakarta, Kompas - Tidak konsistennya sikap Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim dalam menangani kasus Buyat digugat Komisi VIII DPR. Dalam rapat terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dengan Komisi VIII pada periode ini, Senin (6/9), Nabiel kembali menegaskan Teluk Buyat tidak tercemar. Padahal sepekan sebelumnya, ia mengumumkan hasil peer review yang menyimpulkan bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah melanggar baku mutu limbah dan baku mutu lingkungan.

"KLH sampai hari ini tetap berpedoman pada studi yang dilakukan KLH dan BPPT akhir 2003. Kecuali ada pihak yang mengatakan-dan bisa diterima-bahwa studi itu salah," tuturnya saat dimintai ketegasan oleh anggota Komisi VIII, Zaenal Arifin.

Studi yang dirujuk Nabiel menyimpulkan bahwa perairan Teluk Buyat tidak tercemar. Mendengar jawaban itu, Zaenal menyebut Nabiel ragu bersikap. "Berarti ada dua pernyataan yang saling bertentangan, keduanya keluar dari Menteri LH. Anda tidak bisa berkilah ini sumbernya berbeda. Seharusnya Anda meminta maaf kepada masyarakat karena mengeluarkan pernyataan yang membingungkan," kata Zaenal.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah bertanggung jawab dalam kasus Buyat, sebab segala perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) diberikan oleh pemerintah dan diawasi oleh pemerintah. Kasus Buyat harus berpulang kepada tanggung jawab Menteri LH, yang seharusnya tampil paling depan.

"Bapak Menteri seharusnya bisa menghentikan Newmont (PT Newmont Minahasa Raya) sejak kasus ini muncul," ujar Zaenal.

Menurut dia, meskipun ada aktivitas lain yang diduga sebagai sumber pencemaran, yaitu pertambangan tradisional, PT NMR adalah pihak dengan kontribusi terbesar membuang limbah ke Teluk Buyat. Ia berpendapat, seandainya sejak awal Menteri LH memerintahkan agar PT NMR diperiksa terkait kasus Buyat, masalahnya akan selesai 90 persen. "Sekarang nyatanya tidak ada yang selesai," kata Zaenal.

Nabiel menjawab, ia tidak mau secara gegabah menyalahkan satu pihak tanpa dasar yang kuat. "Kalau saya disuruh di depan lalu menggantung orang yang tidak bersalah, saya tidak mau. Tetapi kalau sudah jelas salah, saya mau diapakan pun tidak takut. Kenapa saya harus takut kepada Newmont," paparnya.

Anggota Komisi VIII, Noviantika, juga mendesak Menteri LH untuk segera menyelesaikan kasus Buyat. Sebab, menurut dia, hal itu terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Kasus Buyat akan menjadi contoh kasus, apakah kita dipercaya pada masa depan atau tidak. Ketidakpercayaan masyarakat lebih destruktif daripada masalah-masalah teknis. Jadi kalau memang ada kesalahan, pemerintah harus berani bertindak," tegasnya.

Moh Askin, Ketua Subkomisi LH Komisi VIII, menyarankan kepada Menteri LH agar menggunakan asas tanggung jawab seluruh pihak terkait (market share liability) dalam kasus Buyat. Artinya, seluruh pihak yang terkait dinyatakan bertanggung jawab terhadap pencemaran yang terjadi, kecuali yang bersangkutan bisa membuktikan pihaknya tidak menyebabkan pencemaran.

Hasil "peer review"

Berkaitan dengan pelaksanaan peer review yang melibatkan 16 ahli, Nabiel mengatakan masih menunggu laporan akhirnya. Setelah proses itu, KLH dapat menentukan sikap dan selanjutnya membahas dengan instansi lain untuk mendapatkan keputusan pemerintah tentang status perairan Teluk Buyat dan sekitarnya.

Rekomendasi tim peer review yang diperoleh Kompas tidak berbeda dengan keterangan Nabiel pekan lalu. Sedikitnya dua hasil studi menyimpulkan bahwa kualitas ekosistem Teluk Buyat telah menurun.

Laporan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik atas sampel air, sedimen, dan biota laut oleh Mabes Polri mengungkapkan kandungan merkuri (Hg) air laut telah melebihi baku mutu menurut Keputusan Menteri LH No 51/2004.

Studi Amdal Kegiatan Pertambangan Emas PT NMR tahun 1994 menyimpulkan, tidak mampu mendeteksi perkiraan dampak yang akan terjadi, terutama dalam hal penentuan lapisan termoklin, kesehatan masyarakat, dan kandungan logam terkait dengan kondisi geologi.

Tim peer review antara lain merekomendasikan kepada pemerintah agar mewajibkan PT NMR bertanggung jawab terhadap pemantauan dan penanggulangan dampak lingkungan hingga 30 tahun setelah penutupan tambang.

sumber: