Kapolri Diminta Menindak Penambang Liar di Kalsel
LINGKUNGAN
Kapolri Diminta Menindak Penambang Liar di Kalsel
Suara Karya, 10 Februari 2006
"Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah memiliki data lengkap tentang aktivitas illegal mining. Aksi ini harus ditindak terus, tak ada alasan untuk berhenti," kata pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kombes Pol Bachrul Effendi, Rabu (8/2) kemarin di
Dia menuturkan, sebelum meninggalkan pos lamanya sebagai Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Kalsel empat bulan lalu, dia telah meninggalkan peta lokasi penambangan liar hasil pemotretan satelit.
Dari gambar-gambar itu terlihat jelas kondisi nyata kerusakan lingkungan di Kalsel. Pemetaan itu juga menggambarkan sejumlah lokasi yang sudah menjadi konsesi beberapa perusahaan, termasuk luas wilayah, dengan sangat mendetail.
"Bahkan terjadi tumpang tindih lahan akibat perizinan pusat dan daerah, semuanya bisa dilihat," kata Bachrul, sambil menunjukkan detail wilayah di laptop miliknya.
Bukti-bukti adanya pelanggaran penambangan dan kegiatan illegal mining, menurut dia, sudah sangat jelas dan nyata-nyata dilakukan beberapa perusahaan. Tinggal keberanian dan kemauan polisi setempat menindak pelanggaran itu.
Ia mencontohkan, ada seorang bupati yang mengizinkan penambangan di atas lahan yang sudah dimiliki orang lain. Dari 166 izin yang dikeluarkan bupati itu, 37 di antaranya tumpang tindih. Bahkan bupati itu juga memberi izin hingga di luar wilayah administratifnya.
"Saya sudah mewariskan semua data itu secara lengkap dan tinggal ditindaklanjuti. Jika ini tidak dilakukan, alangkah bodohnya mereka. Apakah memang bodoh atau sengaja mau dibodohi," katanya.
"Jika pelaku illegal mining itu ditangkap dan mereka mengatakan telah memiliki legalitas, kita bisa tanyakan kepada mereka, legalitas dari mana? Di mana areal penambangan mereka, benar tidak mereka menambang di areal yang menurut mereka benar?" ujar Kombes Bachrul Effendi.
"Belum lagi tanggung jawab mereka terhadap perusakan lingkungan hidup; apakah mereka sudah melakukan reklamasi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Penambangan liar di Kalsel menjadi sulit dikendalikan karena ada "orang kuat" yang tidak tersentuh hukum. Itu tak akan terjadi jika pimpinan wilayah berani mengatakan "tidak".
Bachrul menunjuk contoh pada kasus penambangan liar oleh Haji Syam alias Isam. Areal yang bisa digarap Isam sesuai Perjanjian Kerja Sama Operasional Penambangan Batu Bara (PKOPB) lebih kurang 100 hektare. Tetapi ia menambang di luar arealnya, mencapai radius 60 hingga 90 meter.
"Isam hanya mengantongi izin dari perusahaan daerah. Waktu kita lakukan penangkapan, ada tiga titik yang ditambang secara ilegal. Titik terdekat sekitar 60 meter dan titik terjauh sekitar 90 meter," katanya.
Apa yang dilakukan Isam, juga banyak dilakukan pengusaha lain. Mereka menambang di atas lahan milik orang lain dengan izin daerah. sumber: