Kapolda: Bupati Tala Resmi Tersangka
Kapolda: Bupati Tala Resmi Tersangka
Banjarmasinpost, 18 Oktober 2005
Batulicin, BPost
Status Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah kini resmi sebagai tersangka kasus illegal mining (penambangan batu bara liar) di Kalimantan Selatan. Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Bambang Hendarso Danuri, Senin (17/10).
Penegasan status tersangka orang nomor satu di Tala itu, menurut Bambang, tertulis dalam
"Meski statusnya tersangka, kita harus menggunakan azas praduga tak bersalah dulu. Biarlah proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya. Kita tidak main arogan yang terus hantam kromo. Tetapi kita harus menjelaskan bukti permulaan yang cukup, baru kita akan mengambil tindakan," ungkap Bambang ditemui BPost seusai memimpin acara serah terima jabatan Kapolres Tanah Bumbu dari Ajun Komisaris Besar Ikke Edwin kepada Ajun Komisaris Besar Hersom Bagus Pribadi, di Mapolres Tanah Bumbu.
Apalagi, imbuhnya, proses penyidikan kasus illegal mining itu belum sepenuhnya mengarah terhadap pemeriksaan bupati. Tetapi, masih mengarah kepada pejabat-pejabat terkait yang lain, dan itu menjadi prioritas pemeriksaan sementara.
Ditanya apakah
"Untuk sementara, jumlah
Seperti diberitakan, sebanyak enam bupati di Kalsel tengah dibidik Markas Besar Kepolisian Republik
Ditanya apa tindakan terhadap Bupati Tala jika terbukti terlibat kasus illegal mining, Bambang secara diplomatis menyatakan bahwa dirinya tidak mau berandai-andai.
"Nantinya.., ya Insya Allah. Kita tidak bisa berandai-andai dulu, dan tidak bisa mendahului siapa-siapa. Yang jelas izin yang kita ajukan ke presiden itu statusnya sebagai tersangka," kelitnya.
Aad --panggilan akrab Adriansyah, selain diduga terlibat illegal mining, juga diduga melakukan korupsi. Hal itu tersirat dari pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Aryanto Boedihardjo, Jumat pekan lalu.
Menurut Aryanto, salah satu bupati dan kepala dinas pertambangan di Kalsel, diduga memalsukan SKAB (
"Dia diduga juga melakukan tindak pidana korupsi," jelas Aryanto. Sayangnya, waktu itu Aryanto tidak merinci siapa bupati dan kepala dinas pertambangan dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut Aryanto juga menyatakan adanya dugaan sebanyak 9.349 SKHH terbang yang dipalsukan. Namun Aryanto tidak menyebut secara lebih spesifik siapa yang memalsukan, bupati atau kepala dinas.
Rudy ditanya mendagri
Sementara dari data yang didapat BPost dari Polda Kalsel, SKAB yang telah disita petugas sebanyak 449 lembar, satu buah bukti register SKAB, 1 bundel bukti setoran royalti, 2 buku agenda setoran royalti serta 24 bundel surat rekomendasi Bupati Tala.
Mengenai jumlah jumlah kerugian negara akibat kasus illegal mining di Kalsel, Kapolda Bambang Hendarso Danuri belum bisa menjelaskan lebih detil. Alasannya, karena sampai sekarang masih dalam hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).
"Untuk kerugian negara kita belum tahu jelas. Karena saat ini rekan-rekan kita di BPKP masih melakukan penghitungan berapa jumlah kerugian negara akibat illegal mining itu," ungkapnya.
Yang jelas, lanjut Bambang, jika dari hasil penghitungan selesai, Insyaallah, semuanya akan diungkapkan lebih mendalam berapa kerugian negara. "Termasuk berapa kerusakan lahan yang tercemar diakibatkan hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya Deputi Operasi Mabes Polri Irjen Didi Widayadi mengutip Departemen ESDM mengungkapkan, kerugian akibat penambangan liar di Kalsel setiap tahun mencapai Rp2 triliun.
"Hanya untuk satu kabupaten saja pada tahun 2005 untuk royalti mestinya mencapai Rp500 miliar. Itu belum termasuk reklamasi dan pajak," cetusnya.
Sementara Gubernur Rudi Arifin dalam suatu kesempatan mengaku bingung dengan nilai kerugian akibat penambangan liar di daerahnya yang menurut versi Mabes Polri mencapai Rp2 triliun.
"Saya tidak mengerti darimana cara menghitungnya. Akibat masalah ini, saya sempat diminta oleh mendagri menjelaskan masalah tersebut," tutur Rudy.
Didi menegaskan, pelaku penambangan liar termasuk cokongnya, akan dihukum berlapis yakni Undang-Undang Lingkungan Hidup, UU Minyak dan Gas (Migas), UU Kehutanan dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kita tidak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap para pelaku yang ilegal dan tidak ada pinjam pakai alat yang telah disita," tandasnya.
Seperti diberitakan BPost, setidaknya ada enam bupati di Kalsel yang sangat ‘royal’ mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan yang jumlahnya mencapai 236 buah.
Dari jumlah tersebut, 95 KP diterbitkan Bupati Kotabaru, disusul Bupati Tanah Laut (64), Bupati Tanah Bumbu (44), Bupati Banjar (15), Bupati Tabalong (14) dan Bupati Tapin empat buah.
Sementara KP yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya 28 buah yakni di Kabupaten Kotabaru 17 buah, Kabupaten Banjar (6), Tabalong dan Kabupaten Tapin masing-masing dua buah dan Kabupaten Tanah Bumbu satu buah.
Sekadar diketahui, bumi Kalimantan Selatan memiliki banyak kandungan bahan mineral. Di antaranya batubara, biji besi, intan, kapur, dan granit. Hampir seluruh kabupaten di Kalsel memiliki kandungan batubara --yang memiliki deposit besar terdapat di Tabalong, Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tapin.
Dari sejumlah perusahaan pertambangan, hanya tiga perusahaan yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Barabara). Ketiganya yakni PT Arutmin Indonesia memiliki konsesi lahan seluas 59.217.00 hektare di wilayah Tanah Bumbu, sementara PT Adaro ‘menguasai’ wilayah Tabalong dan Balangan dengan 35.782.00 hektare. Sedangkan PT Antang Gunung Meratus memiliki konsesi 22.433.00 hektare. sumber: