Kanwil BC Karimun Gagalkan Kapal Penyelundup Timah

Batam, Kompas - Jajaran petugas patroli Kantor Wilayah II Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Riau, menggagalkan penyelundupan dua kapal berisi 230 ton pasir timah atau senilai Rp 4,5 miliar dari Pulau Bangka menuju Kuantan, Malaysia. Pasir timah sebanyak itu dibawa Kapal Motor (KM) Sinar Abadi dengan muatan 80 ton dan KM Mutiara Selatan I bermuatan 150 ton, sedangkan jumlah masing-masing nakhoda dan anak buah kapal sebanyak 14 orang.

"Kapal tersebut ditangkap di perairan Laut Cina Selatan pada Selasa (27/4) dan baru dapat dibawa ke Tanjung Balai Karimun hari Kamis, atau memakan waktu sekitar 30 jam perjalanan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) II Tanjung Balai Karimun Heru Santoso, didampingi Surendro Suprijadi (Kepala Bidang Pencegahan dan Saran Operasi) dan Sumantri (Kepala Subdirektorat Pengawasan Barang Larangan Pembatasan Ditjen Pencegahan dan Penyidikan), di Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/4).

Ditangkapnya dua kapal itu berarti sudah empat kapal penyelundup timah yang ditindak Kanwil BC Tanjung Balai Karimun sejak Januari hingga April 2004. Pada 19 Maret lalu, KM Sumber Emas VIII dengan muatan 150 ton (Rp 2,268 miliar) dan KM Sumber Sukses Abadi dengan muatan 75 ton (Rp 1,453 miliar) ditangkap.

Bila dibandingkan dengan penangkapan tahun 2003, jumlah pasir timah yang dapat diselamatkan Kanwil BC Tanjung Balai Karimun sebanyak enam kapal dengan total pasir timah 333,20 ton atau senilai Rp 8,330 miliar.

"Bisnis pasir timah ilegal ini memang menggiurkan karena harga per kilogramnya bisa dijual di Malaysia seharga lima dollar Singapura. Padahal, harga belinya di Pulau Bangka dari penambangan rakyat hanya tiga dollar per kilogram," ujarnya.

Surendro menyatakan, pihaknya kesulitan untuk mengungkapkan siapa pemain di balik penyelundupan pasir timah.

sumber: