Kantor pemerintah gunakan software legal, Pemerintah & Microsoft bangun pusat software

Menristek/ Kepala BPPT Kusmayanto Kadiman menyatakan upaya pembangunan pusat riset peranti lunak tersebut merupakan salah satu hasil pembicaraan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pendiri Microsoft Bill Gates pada saat lawatan Presiden ke Amerika Serikat belum lama ini.

"Pusat pengembangan aplikasi ini nantinya akan dibentuk bekerja sama dengan pemerintah, swasta, dan akademisi. Saat ini kami sedang mencari daerah bagus lengkap dengan bandwidth yang mencukupi. Dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti hasil pertemuan Presiden dengan petinggi Microsoft tersebut," tuturnya seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin.

Dia mengatakan setelah grand design dari pemerintah selesai, maka kami segera bernegosiasi dengan manajeman Microsoft untuk minta tenggang waktu penerapan aturan mengenai hak atas kekayaan intelektual.

Kadiman menyatakan tenggang waktu yang diminta selama satu tahun fiskal. "Kami minta pada 2006, jadi akan berlaku pada 2007 untuk Microsoft. Kami akan melakukan pembenahan penggunaan software legal di kantor pemerintah, swasta, sekolah, universitas, dan usaha kecil menengah. Pemerintah juga akan memberi pilihan pada mereka untuk menggunakan open source software," katanya.

Menurut dia, dalam pertemuan antara Presiden SBY dan Gates, Presiden menawarkan kepada Microsoft untuk membangun research center yang kelima di Indonesia, setelah Amerika Serikat, China, Inggris, dan India.

"Ke depannya diharapkan adanya research center ini dapat terjadi spill over effect terhadap bidang lain. Dalam pertemuan tersebut, Gates menyampaikan dirinya tidak segan memberikan amnesty liassons kepada negara dunia ketiga termasuk Indonesia, namun demikian diharapkan dapat menerapkan hak atas kekayaan intelektual," ujarnya.

Ketika dikonfirmasikan mengenai pola investasi, Kadiman menyatakan pemerintah berencana menyediakan lahan seluas 300 hektare untuk industri ini. Akan tetapi, ujarnya, Microsoft hanya memberikan andil separuhnya saja.

Pemutihan software

Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menambahkan pemerintah akan membuat nota kesepahaman dengan Microsoft agar kantor pemerintah yang memakai peranti lunak bajakan dapat diputihkan.

"Namun ke depan, harus benar-benar memakai yang berlisensi. Kami akan memutihkan semua komputer milik pemerintah untuk diberikan sertifikat," katanya.

Menristek menambahkan pemutihan peranti lunak itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghiormati hak atas kekayaan intelektual.

Seperti diketahui, selama ini Indonesia mendapat banyak sorotan terkait dengan tingginya tingkat pembajakan peranti lunak, termasuk yang terjadi pada lembaga pemerintahan.

Business Software Alliance yang menaungi para pembuat peranti lunak menilai 87% dari komputer yang beredar di Indonesia menggunakan peranti lunak bajakan. Organisasi itu menjanjikan imbalan hingga Rp50 juta kepada pihak yang melaporkan terjadinya penggunaan peranti lunak bajakan untuk tujuan komersial.

Faktor harga dianggap sebagai salah satu penyebab tingginya tingkat pembajakan di Indonesia. Namun Microsoft bersikeras mempertahankan kebijakan harga tunggalnya yang berlaku secara internasional. Kendati perusahaan itu sudah meluncurkan versi berbahasa lokal, kualitasnya masih di bawah produk internasionalnya.

Harga peranti lunak Microsoft yang kelewat mahal banyak dikeluhkan oleh para pengguna, termasuk para pengusaha warnet yang kini sedang menghadapi ancaman sweeping dengan alasan penegakan hak atas kekayaan intelektual. (dle)

sumber: