Kaltim Tuntut Pembagian Saham KPC
Kaltim Tuntut Pembagian Saham KPC
Selasa, 28 Maret 2006 01:03:18 Samarinda, BPost
Hal itu dikatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, H Syaiful Teteng, Senin (27/3), terkait penjualan saham KPC oleh PT Bumi Resources sebesar 95 persen kepada pihak lain.
Menurut dia, berdasarkan aturan pemilik saham KPC harus melakukan divestasi saham ke daerah dan untuk itu Pmprov Kaltim menuntut pembagian saham tersebut minimal empat persen.
Selama ini, Kaltim berupaya untuk merebut kepemilikan saham KPC, namun hingga kini belum berhasil dan daerah itu sedang memperkarakan masalah itu melalui pengadilan Jakarta Selatan.
"Penjualan saham PT Bumi Resources atas kepemilikan sahamnya di KPC mencapai 95 persen merupakan kesempatan berharga bagi Pemprov untuk minta bagian saham minimal empat persen," kata Teteng.
Menurut dia, permintaan Kaltim itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Kaltim sebelumnya yang akan membeli 51 persen saham yang harus didivestasikan KPC yang hingga kini belum terealisasi.
Pemprov Kaltim sudah menyampaikan permintaan tersebut pada Presiden dan Departemen Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral serta sejumlah pihak terkait.
Berbagai upaya yang dilakukan itu, kata Teteng, sejumlah pihak dirasakan sudah memberikan respon positif atas permintaan itu dan diharapkan bisa direalisasikan untuk kepentingan daerah.
Apabila proses penjualan saham oleh BR diperkirakan selesai pada Juni 2006, diharapkan pada Mei 2006 sudah ada keputusan pemberian saham empat persen itu pada Kaltim.
Dengan kepemilikan saham tersebut, maka Kaltim tentunya mendapat pembagian keuntungan dari beroperasinya perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia itu setiap tahunnya.
Keuntungan itu akan dibagikan kepada 13 kabupaten/kota di Kaltim sebagai gaian dari daerah penghasil untuk menambah pendanaan pembangunan daerah.
Berbagai peristiwa PT Freeport di Papua, setidaknya dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemilik saham KPC akan pentingnya keterlibatan daerah dalam kegiatan usaha, khususnya pertambangan. ant
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut pembagian saham minimal empat persen dari PT Kaltim Prima Coal, (KPC) sebagai komitmen pemilik modal untuk memperhatikan pembangunan daerah. sumber: