Kaltim gugat Menteri ESDM dan Menko Perekonomian

 

 

JAKARTA (Bisnis, 25 Maret 2004): Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diketahui mengadukan Menko Perekonomian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan divestasi saham PT KPC.

Kuasa hukum Pemprov Kaltim P.D.D. Dermawan menuturkan selain dua menteri dalam kabinet gotong royong tersebut, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut adalah mantan sekjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Darmono, Bupati Kutai Timur Mahyuddin, pejabat Rio Tinto dan BP (selaku pemegang saham PT KPC lama), dan juga pejabat PT Bumi Resources Tbk (sebagai pemilik baru).

"Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2004. Jadi saat ini Pemprov Kaltim menunggu proses dari kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan kasus pidana itu sudah saya kirimkan tembusan kepada para pihak," tuturnya kemarin.

Kepala Biro Hukum dan Humas DESDM Sutisna Prawira ketika dimintai komentarnya menyatakan hingga kemarin dokumen tersebut belum sampai ke biro hukum. "Kalau sudah dilayangkan tuntutan semestinya sudah diberitahukan ke Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya.

Sumber Bisnis di Kantor Menko Perekonomian menuturkan sampai saat ini Menko belum mendapatkan tembusan atas gugatan yang dilayangkan Pempov Kaltim melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Agung.

"Saya rasa alasan dari Pemprov Kaltim melaporkan adanya dugaan korupsi dalam divestasi saham PT KPC sangat mengada-ada. Mereka tidak tahu Menko tidak menyetujui penjualan Sangatta Holding Company dan Kalimatan Coal Limited kepada PT Bumi Resources Tbk. Saya rasa mereka jadi terkesan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya," ujarnya.

Rio Tinto & BP

Dermawan menambahkan alasan Rio Tinto dan BP sebagai pemilik saham PT KPC lama tidak luput dari dugaan melakukan korupsi pada masalah divestasi saham perusahaan tambang batu bara itu, karena kedua perusahaan selama ini mencoba menghalangi keinginan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan saham.

"Lihat saja ketika Pemprov Kaltim akan melakukan uji tuntas kepada PT KPC, Rio Tinto menghalanginya karena dianggap kami [Pemprov Kaltim] belum memenuhi persyaratan yang ditekankan pemerintah," tuturnya.

Ketika dihubungi Bisnis, Deputi Director External Relations Rio Tinto di Indonesia Anang Rizkani Noor menuturkan Rio Tinto belum mendapatkan tembusan atas surat yang dilayangkan Pemprov Kaltim ke Kejaksaan Agung.

"Kami nantinya akan melihat kronologi atas surat dari Pemprov Kaltim tersebut. Yang pasti, penjualan PT KPC kepada PT Bumi Resources Tbk sudah disetujui dan sah," tuturnya.

sumber: