Kaltim ’menggugat’ penambangan di hutan lindung: Bagian terakhir dari dua tulisan
Berdasarkan data dari Walhi, kawasan hutan lindung ditambang yakni, Hutan Lindung Bontang yang luasnya sekitar 6.000 hektare. Izin penambangan itu diberikan kepada PT Indominco Mandiri dengan luas garapan mencapai 3.800 ha.
"Itu artinya 50% lebih kawasan hutan lindung Bontang siap ditambang secara terbuka dan kerusaknnya kemungkinan besar lebih dari luasan yang diizinkan," katanya.
Walhi mengecam dan menyesalkan kebijakan tersebut, selanjutnya minta pada pemerintah pusat segera mencabutnya, sebelum timbul masalah baru, berupa kerusakan lingkungan dan masalah sosial masyarakat di sekitar areal penambangan.
Tidak bisa dipungkiri, kata Syarifuddin, kegiatan penambangan pasti didahului dengan pembabatan hutan, sementara selama ini masalah yang sedang diperjuangkan oleh semua masyarakat adalah penyelamatan hutan.
Lagi pula, katanya, masih banyak lahan lain di Kaltim yang bisa dijadikan kegiatan pertambangan batu bara, namun mengapa pemerintah pusat memaksakan kawasan lindung dirusak untuk penambangan yang jelas-jelas menghancurkan lingkungan.
Merusak DAS
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Robian, juga tidak sependapat dengan keluarnya Perppu tersebut karena telah mengubah fungsi hutan lindung Bontang yang
selama ini sebagai daerah resapan air bagi daerah aliran sungai (DAS) Sungai Santan yang di sekitarnya bermukim ratusan, bahkan ribuan penduduk.
Apabila hutan Lindung Bontang ditambang, maka DAS Sungai Santan rusak dan itu artinya ribuan penduduk yang selama ini bertumpu pada sungai tersebut dalam kegiatan sehari-hari akan terganggu.
"Saya menilai lebih baik Perppu itu dipertimbangkan lagi, karena dampaknya sangat besar dibanding dengan keuntungan ekonomis, baik yang dinilai dari aspek kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang akan ditanggung," katanya.
Celakanya, kata Robian, dampak-dampak yang akan ditimbulkan akibat penambangan batu bara di hutan lindung itu pasti merepotkan daerah, terutama Kota Bontang dan Kab. Kutai Timur.
Sementara itu, pemerintah pusat yang sebelumnya sebagai sumber masalah dengan penerbitan izin penambangan relatif tidak merasakan akibat yang ditimbulkan di daerah.
Dia menyebutkan bila hutan lindung ditambang secara terbuka, maka DAS Sungai Santan terganggu, maka kehidupan biota sungai dan alam sekitar juga akan
bermasalah, termasuk penduduk yang bermukim di sekitar DAS.
Sementara itu, Sekprov Kaltim, Syaiful Teteng, mengatakan pemberian izin penambangan janganlah hanya dinilai dari segi ekonomisnya, namun harus pula dipikirkan dampak kerusakan alam dan akibat yang ditimbulkan.
Kegiatan penambangan batu bara di Kaltim umumnya dilakukan secara terbuka dan itu risikonya sangat berat bagi kerusakan alam, apalagai yang ditambang itu adalah hutan lindung yang selama ini dipertahankan untuk keseimbangan alam
sumber: