Kaji Ulang Kasus Tantiem PLN Hampir Final

 

Minggu, 20 November 2005, 22:22 WIB
Kaji Ulang Kasus Tantiem PLN Hampir Final

Laporan -

JAKARTA, investorindonesia.com

Pengkajian ulang dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam pemberian tantiem (semacam bonus) pada direksi dan komisarisnya sudah mendekati keputusan akhir untuk meneruskan atau menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.

"Bahan-bahannya sudah kita kumpulkan secara lengkap dari Meneg BUMN, tim ahli Kejaksaan, pendapat saya dan JAM Pidsus," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan disela-sela acara sarasehan yang digelar Kejaksaan Agung di Anyer, Minggu.

Ia mengatakan lebih lanjut, kelengkapan bahan dari berbagai pihak itu diharapkan mampu menghasilkan keputusan akhir dalam menindaklanjuti kasus tantiem tersebut.

Kasus tantiem dilaporkan oleh Serikat Pekerja PLN karena tantiem yang diterima direksi dan komisaris pada tahun 2003 itu diberikan pada saat perusahaan pelat merah itu mengalami kerugian sekitar Rp 3 triliun. Serikat Pekerja menilai hal itu melanggar UU no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa tantiem bisa diberikan saat perusahaan menghasilkan laba.

Menneg BUMN Sugiharto baru-baru ini telah mengirimkan surat yang menyatakan bahwa pemberian dana tantiem itu tidak menimbulkan kerugian negara karena telah dirapatkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, tim ahli Kejaksaan Agung yang didukung para pakar ahli hukum pidana itu telah memberikan second opinion yang laporannya diserahkan ke Jaksa Agung. Hingga saat ini, hasil kajian yang menjadi bahan pelengkap itu belum diumumkan.

Sejauh ini, penyidik pidana khusus di Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Kasus dana tantiem PLN itu menjadi sorotan publik maupun para anggota Komisi III DPR karena kasus tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 4,3 miliar. (ant)

sumber: