Kadistamben Tanbu ’Bebas’
Kadistamben Tanbu ’Bebas’
Banjarmasinpost, 22 November 2005
Ir Muhammad Amin, Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Tanah Bumbu kini bisa bernafas lega. Setelah sekitar 50 hari menjalani hari-harinya di sel Dit Reskrim Polda Kalsel, tersangka masalah tumpang tindihnya kuasa penambangan (KP) batu bara ini penahanannya ditangguhkan oleh penyidik.
Ia dibebaskan karena masa penahanannya hampir habis. Pada hal sebelumnya ia telah tiga kali dilakukan perpanjangan masa penahanan. Kebijakan penangguhan itu sendiri merupakan yang pertama dilakukan penyidik Polda Kalsel untuk kasus besar di era Kapolda Brigjen Bambang Hendarso Danuri MM.
Kapolda dalam beberapa kesempatan menyatakan berkomitmen tak akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus yang mendapat prioritas kepolisian. Bahkan untuk kasus-kasus seperti illegal mining atau penyelewengan BBM, alat yang disita juga tidak dipinjampakaikan.
Kapolda Kalsel Brigjen Drs Bambang Hendarso Danuri MM yang dikonfirmasi masalah penangguhan penahanan itu, seusai perencanangan Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat, Senin (21/11) tak bersedia berkomentar banyak. "Nanti saja dulu," katanya pendek.
Sedangkan Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Drs Guritno Sigit menyatakan, pihaknya telah menangguhkan penahanan Kadistamben Tanbu tersebut karena masalah teknis. "Masalahnya teknis, makanya kita tangguhkan," kata Guritno.
Ia menjabarkan penahanan Amin tinggal delapan hari saja. Sedangkan pihaknya masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi guna penyempurnaan berkas. Mengenai saksi yang akan dipanggil, salah satunya bupati.
"Tampaknya petugas belum mengantongi izin memeriksa bupati sebagai saksi sehingga berkas Amin tak juga lengkap," ungkap petugas di Mapolda.
Informasi diperoleh BPost, pemberian penangguhan penahanan Amin diberikan sejak tiga hari lalu (Jumat 18/11). Amin yang sendiri ditahan dan dijebloskan ke sel akhir September 2005 lalu karena dijerat pasal pemalsuan surat atau pasal 263 ayat 1 KUHP sub pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 13 PPRI No75 Tahun 2001.
Selain itu peraturan kedua No32 1969 tentang pelaksaan UU RI No2 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan jo Pasal 2 Kepmen energi dan sumber daya mineral. sumber: