KADIN Ajukan “Intervensi� dalam Perkara Pengujian UU Kehutanan
Jentera, Jurnal hukum, Selasa 12 April 2005.
Permintaan untuk dijadikan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan (register No. 003/PUU-III/2005) disampaikan kuasa hukumnya lewat surat tertanggal 7 Maret lalu. Dalam surat yang disampaikan ke Ketua Mahkamah Konstitusi, Tim Advokat Pertambangan KADIN (TAPK) meminta untuk dicatatkan sebagai pihak.
Sebenarnya, yang meminta langsung adalah Indonesian Mining Association (IMA), wadah perkumpulan pengusaha pertambangan. Tetapi karena IMA bernaung di bawah KADIN, maka organisasi induk inilah yang mengajukan permohonan ke MK lewat kuasa hukumnya.ÂÂ
ÂÂ
KADIN juga meminta untuk mendapatkan dokumen-dokumen persidangan. Sebab, untuk selanjutnya, KADIN b
ÂÂ
Sugeng Teguh Santosa, salah seorang kuasa hukum KADIN, membenarkan adanya permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. “Klien kami kan sebagai pihak terkait. Kalau di pengadilan biasa namanya pihak intervensi,� ujarnya.
ÂÂ
Belum diperoleh jawaban resmi dari MK apakah memenuhi permohonan tersebut atau tidak. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh
ÂÂ
Bahkan, para pemohon sudah mengadakan rapat dua hari lalu, membicarakan masuknya permohonan intervensi dari KADIN. Menurut Dede, pihaknya sepakat untuk menolak keiikutsertaan KADIN dalam perkara ini. Selain karena hukum acara MK belum jelas mengatur soal masuknya pihak ketiga (intervensi) dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, KADIN sebenarnya bisa mengajukan judicial review baru jika merasa keberatan. Apalagi perkara ini sudah disidangkan sampai tiga kali. “Kami keberatan mereka dijadikan sebagai pihak,� kata Dede.
Para pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi Pertambangan Hutan Lindung (TAPHL) tampaknya berbeda kepentingan dengan pemohon intervensi. Jika TAPHL meminta agar Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 Kehutanan dinyatakan tidak berlaku, IMA-KADIN justeru berpendapat sebaliknya. Pembatalan UU Kehutanan itu sama saja mengaburkan kepastian hukum bagi iklim investasi di Indonesia.
Menurut Sugeng Teguh Santosa, kliennya menilai bahwa tindakan Pemerintah dan DPR menyetujui dan mengesahkan Perppu No. 1/2004 dan kemu
Jika permintaan para pemohon dikabulkan MK, kata Sugeng, maka yang berlaku kembali bukan UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diharapkan para pemohon. Melainkan kembali ke peraturan lama yaitu UU No. 5 Tahun 1967.
Terlepas dari perbedaan kepentingan dan pandangan TAPHL dan KADIN, masalah lain kemungkinan akan mengganjal. Yaitu, dikenal tidaknya pemohon intervensi. MK m