Kabupaten Harus Awasi Perda Merkuri

 

Palangka Raya, BPost
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2003 tentang penjualan dan penggunaan merkuri atau air raksa dipandang beberapa pihak masih belum dilaksanakan secara maksimal. Ini diperkuat dengan masih banyaknya peredaran merkuri secara bebas di pasaran.

Menanggapi masalah tersebut, Karo Humas Pemprop Kalteng, Drs Diarto Trisno Utomo mengatakan pelaksanaan perda tersebut juga disikapi pemerintah Kabupaten/Kota. Pasalnya, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, apalagi umumnya aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) yang menggunakan merkuri terjadi di kabupaten dan kota.

"Yang namanya perda kan harus dilaksanakan oleh seluruh daerah. Begitu pula, perda merkuri juga menjadi tanggungjawab seluruh bupati dan walikota bersama instansi terkait untuk melaksanakannya. Bukan hanya pemerintah propinsi atau gubernur yang mensahkan perda tersebut," kata Diarto, Senin(9/8).

Dikatakannya, selama ini pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun pada sebagai tindak lanjut dipelukan pengawasan dari pemerintah daerah setempat agar perda tersebut bisa dilaksanakan.

Seperti diketahui, pemerintah propinsi terus berupaya menertibkan penjualan dan penggunaan merkuri dengan mengeluarkan perda merkuri. Seperti tertuang dalam pasal 9 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang menjual merkuri harus memiliki izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pada pasal lain juga disebutkan bahwa distributor hanya boleh menjual merkuri kepada pengguna yaitu industri yang memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, Perusahaan Pertambangan Non Importir Produsen bahan Berbahaya Tertentu (IP-B2T), Koperasi serta kelompok usaha pertambangan rakyat dan Badan/Dinas/Lembaga/Instansi Pemerintah yang dipergunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundangan.

"Bila pasal tersebut dilanggar maka sanksinya dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp5 juta," seperti dikutip dalam siaran persnya.

sumber: