Jepang Sebut 78 Hambatan Investasi di Indonesia



Jakarta, Kamis, 26 Februari 2004 14:08
Pengusaha Jepang mengeluhkan sejumlah hambatan untuk berinvestasi di Indonesia, antara lain di bidang bea cukai, perpajakan, ketenagakerjaan, promosi investasi dan energi kelistrikan.

Demikian hasil pertemuan pleno kedelapan antara Pemerintah
Indonesia dengan pengusaha Jepang yang tergabung dalam Jakarta Japan Club (JJC), yang laporannya diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Disebutkan, dari 78 topik hambatan investasi yang dijumpai investor Jepang di Indonesia, terdapat 50 masalah (64 persen) sudah diselesaikan. Dua puluh empat masalah lainnya masih dalam proses pembahasan lebih lanjut, dan empat masalah dianggap sulit untuk diselesaikan karena berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dari 50 masalah yang telah diselesaikan itu, terdapat 15 masalah yang dianggap sangat mendesak (urgent important).

Dibandingkan dengan kondisi pada pertemuan pleno yang terakhir pada tanggal 5 November 2003 yang baru menyelesaikan 42 masalah, maka kemajuan yang dicapai selama 3 bulan terakhir ini cukup menggembirakan.

Di samping pertemuan pleno setiap tiga atau empat bulan sekali yang dihadiri oleh tingkat menteri ekonomi Pemerintah Indonesia, konsultasi antara Pemerintah dan JJC dilakukan dengan sangat intensif dalam kerangka 5 komisi yang melibatkan pejabat Eselon I dan II pemerintah untuk membahas penyelesaian permasalahan di tingkat yang lebih teknis.

Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang memimpin pertemuan menyambut baik kemajuan-kemajuan yang telah dihasilkan pada setiap pertemuan. Untuk pertemuan ke-8 ini, Menko Dorodjatun secara khusus mencatat kemajuan-kemajuan penting yang dicapai oleh Komisi Ketenagakerjaan.

Menko mengharapkan selain harus terus menyelesaikan masalah-masalah yang tersisa, para pengusaha yang terlibat dihimbau untuk ikut membantu sosialisasi atas kemajuan yang telah dihasilkan itu ke berbagai pihak, utamanya para pengambil keputusan di tingkat kantor pusat di Jepang.

Menko mengingatkan bahwa seringkali persepsi yang dimiliki oleh berbagai pihak di luar negeri keliru atau terlambat untuk berubah dibandingkan dengan realita yang sebenarnya.

Sebaliknya, pihak JJC menyampaikan penghargaan atas kerjasama yang baik selama ini dari pihak Pemerintah dalam pertemuan ini. Namun di lain pihak mereka juga mengingatkan bahwa beberapa hasil yang sudah diselesaikan masih harus dipantau dalam implementasinya, karena seringkali pelaksanaannya di lapangan belum tentu sejalan dengan kesepakatan yang sudah dicapai di antara kedua belah pihak.

JJC beranggotakan 380 perusahaan Jepang yang beroperasi di
Indonesia, dan beberapa organisasi Jepang yang memiliki perwakilan di Indonesia seperti JICA dan JETRO. Pertemuan pleno antara Pemerintah Indonesia dengan JJC pertama kalinya dilakukan pada tanggal 10 Januari 2002 sebagai tindak lanjut dari kunjungan Presiden Megawati ke Tokyo pada tahun 2001

sumber: