Jangan Lagi Kontrak, Belajar dari Kasus Newmont

Jangan Lagi Kontrak, Belajar dari Kasus Newmont
Rabu, 16 November 2005 | 23:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tidak akan mengubah kontrak pertambangan yang telah ditandatangani dengan investor. Ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pengusaha agar tetap berinvestasi. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (GESDM) Departemen ESDM Sukyar dalam kontrak sebenarnya dapat saja mengubah butir kesepakatan yang telah ada tapi harus dari kedua pihak.
"Kesulitannya, masing-masing pihak baik pengusaha dan pemerintah memiliki harapan yang berbeda," kata Sukyar di Jakarta.

Perlu usaha keras dan waktu yang lama untuk merevisi kontrak karena satu persatu butir kesepakatan harus dilihat kembali. Ini tentu dapat menghilangkan kepercayaan dari investor. "Kok, pemerintah mudah mengubah kontrak yang telah disepakati,"ujarnya.

Untuk menjembatani ini, pemerintah biasanya menampung keinginan dari masyarakat yang ingin merubah kontrak dengan menambah dana pengembangan masyarakat (Community Development/CD). Program CD ini untuk memberdayakan masyarakat di sekitar tambang agar dapat hidup lebih baik. Berbagai keterampilan seperti beternak ikan, menjahit, pelatihan komputer dan bantuan infrastruktur, jalan, pembangunan fasilitas umum juga masuk dalam program ini.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Siti Maimunah, meminta pemerintah tidak melanjutkan kerjasama pertambangan dengan investor asing dalam bentuk kontrak. Kontrak pertambangan yang ada sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat diubah kembali.
"Kontrak pertambangan dari generasi 1 sampai 7 saat ini belum ada yang direnegosiasikan,"katanya.

Pemerintah, diminta meninjau ulang dan merevisi kontrak karya pertambangan yang ada. Ke depan, dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Mineral dan Batubara seharusnya operasi pertambangan berdasarkan izin bukan kontrak seperti selama ini agar yang terjadi dengan Newmont tidak terulang lagi.

Permintaan untuk mengubah kontrak pertambangan ini mencuat setelah gugatan pemerintah Indonesia atas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) soal sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat dimenangkan oleh Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan pemerintah Indonesia dan menyatakan tidak berhak mengadili perkara ini. "Putusan sela sidang perdata Newmont kemarin harus menjadi pelajaran bagi pemerintah,"kata Maimunah.

sumber: